Sukses

Pemda dan BUMD Telah Rampungkan 78,4% Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

BPK mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan 603.258 rekomendasi kepada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 2005 hingga semester I 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78,4 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Demikian disampaikan Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diterima oleh Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

BPK mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, serta berharap DPD RI sebagai representasi daerah dapat mengoptimalkan perannya dalam pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel.

"Kami mengapresiasi upaya 16 pemda yang telah mampu meningkatkan opini LKPD Tahun 2023, dari WDP menjadi WTP, dengan upaya signifikan yang telah dilakukan," Isma menambahkan, seperti dikutip dari laman BPK, ditulis Selasa (29/10/2024).

Upaya yang telah dilakukan oleh pemda antara lain: melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi, melakukan pencairan belanja sesuai dengan peruntukan, serta melakukan perbaikan dalam proses penganggaran dan manajemen kas, dan memprioritaskan penyelesaian program atau kegiatan yang dibiayai dari dana yang telah ditetapkan penggunaannya.

IHPS I Tahun 2024 mengungkap dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 yang diperiksa, sebanyak 493 pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK juga mencatat pencapaian opini WTP untuk pemerintah kabupaten/kota mencapai 89,6% dan 96%, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

IHPS I tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Khusus untuk pemda dan BUMD terdapat 549 LHP yang terdiri dari 547 LHP laporan keuangan dan 2 LHP DTT.

2 dari 4 halaman

BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,66 triliun pada semester I 2024.

Penyelamatan tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun, serta dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/ kompensasi listrik pada 2022 dan 2023 sebesar Rp2,57 triliun.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) di Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Buku IHPS I Tahun 2024 telah disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024. IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

 

3 dari 4 halaman

Hasil Pemeriksaan LKPP

Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.

Sementara itu, untuk 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK, sebanyak 493 Pemda memperoleh opini WTP, 48 Pemda memperoleh opini WDP, 3 Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat atau TMP, dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Wajar atau TW.

BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji dengan opini WTP. Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan 2023 mendapatkan opini WDP.

Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari 2005 hingga Semester I 2024 menunjukkan sebanyak 78% rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti.

 

4 dari 4 halaman

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Negara

"Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara," ujar Isma Yatun dalam sambutannya seperti dikutip dari laman BPK.

IHPS I Tahun 2024 ini juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara antara lain melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun.

BPK juga memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar. BPK juga menyampaikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.