Sukses

BPK Sebut Kerugian pada Pemda hingga BUMD Sentuh Rp 4,01 Triliun

Ketua BPK Isma Yatun menuturkan, atas kerugian pada pemda dan BUMD telah dilakukan pelunasan sebesar Rp 1,54 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-semester I 2024 dengan status yang telah ditetapkan mencapai Rp 5,34 triliun. Adapun nilai kerugian pada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencapai Rp 4,01 triliun.

Mengutip Antara, Selasa (29/10/2024), saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024, Ketua BPK Isma Yatun menuturkan, atas kerugian pada pemda dan BUMD telah dilakukan pelunasan sebesar Rp 1,54 triliun. Dalam proses angsuran Rp 987,58 miliar dan penghapusan Rp 27,42 miliar.

Dengan demikian, ia menuturkan, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,45 triliun atau 36,21 persen dari total kasus kerugian daerah yang telah ditetapkan. IHPS I-2024 juga mencatatkan 603.258 rekomendasi BPK yang diberikan kepada pemda dan BUMD sepanjang 2005 hingga semester I-2024, telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 78,4 persen.

Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang tertinggi, antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati 99,48 persen, Pemkab Sukoharjo 99,42 persen, dan Pemkab Sragen 99,28 persen.

"Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta meletakkan harapan pada DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) sebagai representasi daerah, agar mengoptimalkan perannya dalam pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel," tutur Isma, seperti dikutip dari Antara.

Pada 2023, dinyatakan pula sebanyak 16 pemda berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Pihaknya mengapresiasi upaya 16 pemda yang telah mampu meningkatkan opini LKPD.

 

2 dari 5 halaman

Upaya Pemda

Upaya yang telah dilakukan oleh pemda tersebut, antara lain melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi, melakukan pencairan belanja sesuai dengan peruntukan, serta melakukan perbaikan dalam proses penganggaran dan manajemen kas, dan memprioritaskan penyelesaian program atau kegiatan yang dibiayai dari dana yang telah ditetapkan penggunaannya.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Untuk pemda dan BUMD, terdapat 549 LHP yang terdiri dari 547 LHP laporan keuangan dan 2 LHP DTT. IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

3 dari 5 halaman

BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,66 triliun pada semester I 2024.

Penyelamatan tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun, serta dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/ kompensasi listrik pada 2022 dan 2023 sebesar Rp2,57 triliun.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) di Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Buku IHPS I Tahun 2024 telah disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024. IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

 

4 dari 5 halaman

Hasil Pemeriksaan LKPP

Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.

Sementara itu, untuk 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK, sebanyak 493 Pemda memperoleh opini WTP, 48 Pemda memperoleh opini WDP, 3 Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat atau TMP, dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Wajar atau TW.

BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji dengan opini WTP. Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan 2023 mendapatkan opini WDP.

Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari 2005 hingga Semester I 2024 menunjukkan sebanyak 78% rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti.

 

5 dari 5 halaman

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Negara

"Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara," ujar Isma Yatun dalam sambutannya seperti dikutip dari laman BPK.

IHPS I Tahun 2024 ini juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara antara lain melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun.

BPK juga memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar. BPK juga menyampaikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.