Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatkan keselamatan angkutan orang dan mencegah kecelakaan berulang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan langkah mitigasi dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan di Jakarta, Selasa (29/10).
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, menyoroti masih banyaknya angkutan pariwisata yang menggunakan pelat hitam atau beroperasi tanpa izin.
Baca Juga
"Beberapa bulan terakhir, kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata di 24 provinsi, bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat,” ujarnya, dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
Ke depannya, Ditjen Hubdat akan terus menertibkan perusahaan otobus (PO) serta memperkuat sistem pengawasan berbasis digital untuk mencegah pelanggaran di lapangan.
Perketat kelaikan Angkutan Umum
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Amirulloh, menambahkan bahwa Ditjen Hubdat juga tengah memperketat kelaikan angkutan umum, terutama armada bus.
Langkah-langkah tersebut meliputi optimalisasi uji berkala kendaraan bermotor, yang kini bebas biaya, dan pengawasan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
“Selain itu, ramp check akan dilaksanakan menjelang periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025,” jelasnya.
Amirulloh juga mengimbau penumpang untuk memeriksa kondisi armada bus sebelum digunakan melalui aplikasi Mitra Darat di mitradarat.dephub.go.id guna mengurangi risiko kecelakaan.
Pentingnya Registrasi Kendaraan
Dari sisi perizinan, Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Sari, menekankan pentingnya registrasi kendaraan angkutan umum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ernita mengungkapkan bahwa ke depannya, perizinan angkutan umum akan terintegrasi dengan aplikasi Mitra Darat, termasuk pengembangan teknologi ETA berbasis GPS untuk memudahkan pengelolaan angkutan umum.
Ditjen Hubdat juga aktif membina perusahaan angkutan umum untuk mencapai standar pelayanan minimal yang ideal dan dinamis, serta melakukan pengawasan izin angkutan orang di terminal tipe A, jalan utama, dan lokasi wisata.
"Kami telah mencabut izin 178 perusahaan dengan Kartu Pengawasan (KPS) yang telah kadaluarsa, melibatkan lebih dari 3.000 kendaraan. Harapannya, keselamatan angkutan umum dapat terus ditingkatkan," pungkasnya. 4o
Advertisement