Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) seri iPhone yang dibeli di luar negeri dan diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu untuk memberikan keadilan bagi semua investor ponsel pintar di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menuturkan, peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Akan tetapi, barang itu diperjualbelikan di Indonesia.
Baca Juga
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.
Advertisement
"Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” Febri menambahkan.
Pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasan adalah risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Adapun pemerintah Indonesia belum mengizinkan Apple memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia. Hal ini seiring produk itu belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Di tengah hal itu, berikut fakta-fakta iPhone 16 yang belum dapat dijual di Indonesia:
1.Belum Penuhi Syarat TKDN
Produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.
“Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” ungkap Agus dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2024.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah Tawarkan Opsi
Agus menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menawarkan beberapa opsi kepada Apple untuk memenuhi syarat TKDN.
Ada tiga skema yang ditawarkan: pertama, memproduksi produk di dalam negeri; kedua, memanfaatkan layanan aplikasi dari Indonesia; dan ketiga, mengembangkan skema inovasi. Namun, saat ini Apple memilih skema inovasi.
“Kami telah menawarkan fleksibilitas, namun Apple memilih skema inovasi. Sayangnya, realisasi investasi Apple masih belum sesuai dengan komitmen awal. Dari total komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun, Apple baru merealisasikan sekitar Rp1,48 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar,” ujar Agus.
iPhone 16 Disebut Ilegal
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, iPhone 16 merupakan barang ilegal di Indonesia. Lantaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.
"Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin," ujar Menperin di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
"Kecuali ada yang belum dilaporkan oleh ILMATE, maka kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16. Karena memang masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh mereka," dia menegaskan.
Advertisement
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Menperin Agus menuturkan, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar seccara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Mereka masih harus merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka," ujar Menperin.
Selain Kemenperin, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lain, yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Agus menjelaskan, meskipun IMEI bisa diterbitkan oleh ketiga lembaga ini, Kemenperin tetap berperan penting dalam memastikan TKDN iPhone terpenuhi.
Ia menegaskan, produk iPhone 16 masuk tanpa izin IMEI dari Kemenperin adalah ilegal, dan dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan HP iPhone 16 beredar tanpa izin resmi.
"Pasti IMEI-nya tidak keluar dari Kemenperin," tegasnya.
9.000 unit iPhone 16 Masuk Indonesia
Kemenperin prediksi, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, 25 Oktober 2024.
Pertimbangkan Penonaktifan IMEI seri iPhone 16
Febri menuturkan, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Jubir Kemenperin.
Ia menekankan semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Selama 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT sejak 2016.
Advertisement
Sikap Apple Soal Kendala iPhone 16 Series Tertunda
Dalam sebuah pernyataan resmi, Apple menyatakan mereka tetap berkomitmen untuk Indonesia dan berupaya keras agar dapat segera menghadirkan iPhone 16 ke pasar lokal.
"Kami memiliki komitmen besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk rangkaian iPhone 16, kepada para pelanggan," kata Apple kepada tim Liputan6.com, Jumat, 11 Oktober 2024.
Apple juga menegaskan, perusahaan telah melakukan investasi signifikan dan terus bertumbuh demi mendukung wirausahawan, kreator, dan ekosistem pengembang penuh dengan semangat di seluruh wilayah Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence