Liputan6.com, Jakarta Bank Index dan OttoDigital bekerja sama menghadirkan solusi pembayaran digital yang terintegrasi bagi nasabah Bank Index, termasuk sistem QRIS, dan program loyalty dalam bentuk poin.
“Kami sangat antusias dengan kolaborasi ini, yang tidak hanya memperluas jangkauan solusi digital kami, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi nasabah Bank Index melalui loyalty rewards," kata Chief of Product Growth and Marketing OttoDigital, Grace Sunarjo.
Baca Juga
Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses layanan pembayaran digital, khususnya bagi nasabah Bank Index, serta mendukung program inklusi keuangan digital yang terus berkembang di Indonesia. OttoDigital dan Bank Index berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik, mudah diakses, dan inovatif bagi nasabahnya, baik dari kalangan individu maupun pelaku usaha.
Advertisement
“Kerja sama strategis ini merupakan salah satu langkah Bank Index dalam memberikan layanan keuangan yang lebih modern, aman, dan terjangkau. Kami yakin dengan dukungan OttoDigital, kami dapat menghadirkan solusi yang relevan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dari berbagai kalangan dan mendukung pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia," ungkap Presiden Direktur Bank Index, Gimin Sumalim,Â
Melalui kerja sama ini, OttoDigital akan menyediakan sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) as acquirer agar mempercepat proses pembayaran di gerai fisik maupun online.
Selain QRIS, OttoDigital juga akan mengimplementasikan sistem poin loyalitas bagi nasabah Bank Index. Nasabah dapat mengumpulkan poin dari pengendapan saldo rata-rata setiap bulan di mana poin tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan potongan biaya transaksi atau dapat ditukar dengan hadiah pilihan berupa e-voucher. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah Bank Index.
Kolaborasi antara OttoDigital dan Bank Index diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua perusahaan serta mendorong perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia. Dengan layanan pembayaran yang semakin terintegrasi, nasabah Bank Index dapat menikmati kemudahan dan fleksibilitas dalam setiap transaksi.
Â
BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS Mulai 1 Desember 2024
Bank Indonesia akan menerapkan Merchant Discount Rate (MDR)Â QRISÂ 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), yang akan berlaku milai 1 Desember 2024.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Hal itu diyakini mampu menjaga stabilitas keuangan RI.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi," kata Perry, di Bank Indonesia, ditulis Kamis (17/10/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, mengatakan transaksi QRIS saat ini menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga. Hal itu dibuktikan dengan volume transaksi QRIS sudah mencapai 4,8 miliar.Â
"Kalau kita lihat itu transaksi QRIS terus meningkat dan transaksi QRIS ini sudah menjadi buffer pertumbuhan dari konsumsi RT. Kenapa? kita lihat dari interim volume itu saat ini QRIS itu saat ini transaksinya sudah mencapai 4,8 miliar. Dan ini sudah 163,63% dari target," ujarnya.Â
BI pun mencatat hingga minggu kedua Oktober 2024, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.Â
"Penggunanya, kita targetkan 55 juta dan saat ini sudah 53,3 juta. Jadi, sudah hampir 82%. Nah merchantnya sendiri sudah 34,23 juta. Nggak ada ya instrumen yang tumbuhnya sampai 200 persen, itu hanya QRIS yyangg tumbuh 200%. Oleh karena itu, kita melihat ini yang perlu untuk didorong," pungkas Filianingsih.  Â
Advertisement
Bank Indonesia Larang Merchant Bebankan Biaya Admin ke Konsumen, Ini Sanksinya
Bank Indonesia (BI) melarang pedagang atau merchant membebankan biaya admin kepada konsumen terkait penggunaan transaksi QRIS. Hal itu menyusul respons keluhan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan admin ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS.
"Kalau pedagang itu menambahkan boleh enggak? Enggak boleh," kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam Pengumuman Hasil RDG Oktober 2024, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Filianingsih menjelaskan, pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pada pasal 52 ayat (1) tertulis penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Karena ada ketentuan bank Indonesia itu PBI PJP di pasal 52 itu jelas-jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa. Ini artinya merchant, pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya, pengguna jasa ini pembeli," jelasnya.
Adapun terdapat sanksi tegas yang akan diterima pedagang nakal yang masih memungut biaya admin atas penggunaan QRIS kepada pembeli. Bahkan sanksinya bisa penghentian kerjasama hingga blacklist.
"Ini bisa disampaikan nanti harus ada dihentikan, bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka punya blacklist," ujar dia.
Kendati demikian, Filianingsih mengatakan, transaksi QRIS saat ini menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga. Hal itu terlihat dari volume transaksi QRIS yang sudah mencapai 4,8 miliar, melebihi target.