Sukses

OJK Tutup 8.000 Rekening yang Dipakai Judi Online

Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online, OJK meminta bank segera melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening terkait judi online (Judol). Penutupan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

Selain berkolaborasi dengan Komdigi, OJK juga berkolaborasi dengan perbankan agar menutup rekening terkait Judol yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.

"(Kami) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu dokumen Customer Identification File (CIF) yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, OJK juga telah meminta bank untuk meningkatkan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) lebih mendalam terkait nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas transaksi judi online. Selanjutnya, OJK meminta bank untuk menganalisis mengenai transaksi atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, bank diminta segera melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Disisi lain, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya guna memberantas penggunaan rekening bank untuk tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, termasuk judi online.

Di antaranya, melakukan aktivitas pemeriksaan on-site yang fungsinya untuk mencegah penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

2 dari 4 halaman

Polisi Gerebek Ruko yang Dijadikan Kantor Judi Online di Bekasi

Sebelumnya, Polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Penggerebekan ini terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, ruko itu disulap oleh para tersangka yang sebagian besar dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai kantor.

"Iya ini (kantor satelit)" kata Ade Ary Syam, di lokasi.

Ade Ary bersama dengan beberapa anggota kepolisian kembali bertandang ke kantor tersebut. Ketika itu, seorang tersangka juga ikut.

Kepolisian menggiring tersangka ke bangunan tinggi berlantai tiga. Terlihat, di lantai dua ruangan yang didesain bak ruang kerja. Beberapa komputer dan peralatan penunjang lainnya tertata rapih.

Di situlah diduga 11 orang tersangka menjalankan bisnis culas terkait dengan kasus judi online.

Ade Ary belum memberi penjelasan lebih rinci perihal kasus itu. Dia beralasan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

"Masih pengembangan ya," ucap dia. 

3 dari 4 halaman

Tetapkan 11 Tersangka

Sebelumnya, polisi tetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Beberapa diantaranya adalah staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut, total 11 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

4 dari 4 halaman

Sewa Kantor Satelit di Bekasi

Ade Ary menyebut, 11 orang tersangka menyewa sebuah kantor satelit di bilangan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, 11 orang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

 Â