Sukses

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi?

Apindo menyampaikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dapat menciptakan ketidakpastian regulasi. Pada akhirnya, hal ini berpotensi mengganggu iklim investasi.

"Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, ketidakpastian regulasi yang muncul dapat berdampak pada iklim investasi," ujar Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, ditulis Sabtu (2/11/2024).

Menurut Bob, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor penting bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko kehilangan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

"Pada akhirnya, hal ini bisa memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada," jelasnya.

Penegaruhi Dunia Usaha

Bob menyebutkan bahwa perubahan pada 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha perlu mengukur kembali dampaknya terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan memengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap kompetitif.

"Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja," ungkap pengusaha itu.

 

2 dari 3 halaman

Penguatan Sektor Industri

Di sisi lain, Bob menekankan bahwa sektor industri manufaktur dan padat karya perlu diperkuat untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah lebih dahulu menarik minat investasi multinasional ke sektor manufaktur mereka.

"Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar kini menawarkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kebijakan yang ramah investasi, sehingga menjadi tujuan yang semakin kompetitif," tambahnya.

Bob juga menyoroti kondisi ekonomi global yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk penurunan daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ini, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar dunia usaha dapat menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian," paparnya.

 

3 dari 3 halaman

Kajian Lebih Lanjut

Lebih lanjut, Bob menyatakan bahwa Apindo masih akan mengkaji dampak dari putusan MK terhadap dunia usaha secara mendalam.

"Saat ini Apindo akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, terutama pada kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan," ungkapnya.

Bob juga meminta pemerintah melibatkan pengusaha dalam pembahasan lanjutan pascaputusan MK tersebut.

"Pelibatan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sangat diharapkan oleh Apindo dalam penyusunan berbagai produk kebijakan," tutupnya.