Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode November 2024. Tercatat, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024.
"Hal ini dikarenakan meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga
Kenaikan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Advertisement
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Isy Karim.
Produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode November 2024, yaitu:
- Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 4.081,31/WE atau naik sebesar 5,57 persen
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,45/WE atau naik 6,45 persen
- Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 845,28/WE atau naik 2,31 persen
- Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 886,18/WE atau naik 16,59 persen.
Berdasarkan Masukan
HPE produk pertambangan periode November 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Advertisement