Sukses

2 Regulasi yang Seharusnya Dibuat untuk Hindari Kecelakaan Angkutan Barang

KNKT telah mengusulkan agar dibuat regulasi terkait dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.

Liputan6.com, Jakarta - Telah terjadi kecelakaan rombongan kru TVOne di tol wilayah hukum Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis 31 Oktober 2024, sekitar pukul 06.45 WIB. Kendaraan kru TVOne pun ditabrak dari belakang oleh truk boks. Terdapat tiga korban jiwa dalam tabrakan ini.

Polisi telah mengamankan sopir dan kernet truk yang menabrak mobil kru TvOne. Berdasarkan pengakuan sopir truk, dia bukan menghindari mobil oleng namun tertidur sesaat sebelum kendaraannya menghantam korban di bahu jalan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah harus melakukan usaha untuk turut menjaga agar pengemudi truk memiliki kesehatan yang baik. Bukan rahasia lagi, Secara medis banyak pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes, asam urat.

"Penyakit ini sangat berpengaruh kepada kemampuan mengemudi. Penyakit penyakit ini timbul utamanya karena waktu istirahat dan tidur pengemudi yang dapat dikatakan rusak karena kondisi ada yang memaksa mereka bekerja di luar batas kewajaran," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).

Ia melanjutkan, sebenarnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah melakukan dua upaya terkait regulasi seringnya terjadi kecelakaan angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat regulasi terkait dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.

KNKT sudah bertemu Kemenaker dan Kemenhub. Kemenaker sudah memberi petunjuk, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan ruang untuk pembuatan regulasi dibawahnya yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat agar dibuat lebih spesifik dan detail.

Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi terkait tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata pada saat itu, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal.

Namun demikian setelah berjalan bertahun tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti.

 

2 dari 2 halaman

Tempat Istirahat Khusus

Selain itu, tempat istirahat di jalan tol bagi kendaraan barang diatur khusus, terutama masalah tempat makan, minum (agar terjangkau dengan uang pengemudi truk). Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan masjid yang tersendiri serta jaminan keamanan, agar mereka bisa beristirahat dengan baik di jalan tol.

"Selama ini pengemudi truk banyak mengeluh ke KNKT terkait mahalnya makan minum di rest area,' kata dia.

Pengemudi truk merasa risih mau istirahat, sholat dan sebagainya bersamaan dengan pengunjung lainnya, dikarenakan kondisi pengemudi yang kotor. Pengemudi truk juga tidak berani tidur istirahat di rest area , khawatir barangnya dicuri karena tidak ada pengawasan sama sekali. Hal inilah yang menyebabkan pengemudi mudah lelah.