Sukses

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh

Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024).

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Putusan ini, menurut Edy, mengutamakan tenaga kerja dalam negeri dalam persaingan kerja.

Edy menjelaskan, putusan MK terkait Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memperlihatkan upaya melindungi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing.

“Putusan MK ini menekankan bahwa persyaratan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus didasarkan pada hubungan kerja yang jelas, dengan jabatan dan waktu tertentu serta kompetensi yang sesuai," ujar Edy kepada Liputan6.com, Minggu (3/11/2024).

Kewenangan Menaker

Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan kini memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi TKA. Karena itu, Edy berharap Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai mitra Komisi IX, dapat memprioritaskan warga negara Indonesia.

Lebih lanjut, Edy juga mengingatkan bahwa meskipun putusan MK ini menekankan penggunaan tenaga kerja Indonesia, implementasi dari syarat tambahan ini bisa menjadi kabur. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang lebih rinci untuk benar-benar mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

"Pertanyaannya adalah, seberapa besar proporsi tenaga kerja Indonesia yang harus diutamakan? Ketentuan ini perlu dijabarkan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” katanya.

Edy berharap, melalui putusan ini, pengusaha lebih memperhatikan dan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.

 

2 dari 2 halaman

Tenaga Kerja Harus Bersaing

Selain itu, tenaga kerja Indonesia juga harus mampu bersaing dalam menghadapi tantangan globalisasi. Ia menyebutkan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

"Setelah diberikan keutamaan, tenaga kerja harus mampu menunjukkan kualitas di dunia kerja," tambahnya.

Selain itu, Edy mengingatkan bahwa dalam konteks globalisasi dan investasi asing, pengusaha mungkin menghadapi dilema antara memenuhi syarat ketenagakerjaan lokal dan tetap kompetitif di pasar internasional. Oleh karena itu, Edy mengusulkan agar pemerintah dan lembaga terkait merumuskan kebijakan yang jelas mengenai pengutamaan tenaga kerja Indonesia.

"Sehingga ini tidak hanya menjadi retorika, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan adil," tutupnya.