Liputan6.com, Jakarta - Nama calon Bupati Indramayu Nina Agustina menjadi perhatian. Bahkan nama masuk di google trend pada awal pekan ini.
Hal ini seiring dari video viral Nina Agustina yang masih menjabat Bupati Indramayu ini marah-marah kepada warga, meminta KTP dan mengatakan akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan dirinya adalah bupati 2021-2024 dan anak mantan Kapolri Jenderal Da’I Bachtiar, demikian mengutip laman Merdeka, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Sejumlah simpatisan Nina Agustina pun  terlihat tersulut emosi dan mengerubungi warga. Nina merasa diadang saat melintas di desa Kecamatan Sukra. Dia juga diduga tersinggung karena beberapa warga mengacungkan dua jari.
Advertisement
"Saya lewat baik-baik, kenapa kamu mencegat saya? Semuanya tadi mengacungkan jari angka dua, ngapain?" tutur Nina berdasarkan rekaman video.
"Kalau Anda merasa susah sama saya sebagai bupati, saya yang tanggung jawab. Saya akan telepon kapolres saya dicegat sama orangnya Lucky Hakim," ujar Nina.
"Kamu KTP-nya mana? Saya anaknya Da'i Bachtiar. Saya bawa Anda ke Polsek, kita bicara soal hukum," Nina menambahkan.
Penjelasan Nina
Usai video itu viral, Nina memberikan klarifikasi. Nina mengaku ketika melintas bersama rombongan di depannya terdapat motor yang berjajar. Beberapa warga yang mengenakan kaos putih sudah terlihat mengacungkan dua jari.
Nina memutuskan berhenti dan membawa nama ayahnya, karena tidak ingin terjadi gangguan kondusivitas.
"Saya bilang, saya anaknya Da'i Bachtiar, saya bukan orang sembarangan, saya masih Bupati Indramayu. Saya tidak mau kalau di situ terjadi apa-apa, atau masyarakat diajak dan terprovokasi," kata Nina.
Nina menduga ada keterlibatan Lucky Hakim dalam pengadangan itu. Dalam kesempatan yang sama, Nina meminta Lucky untuk bertemu.
"Jika Anda punya masalah pribadi, ayo selesaikan ketemu sama saya, jangan hancurkan Indramayu dan jangan memprovokasi masyarakat," ujar dia.
Kekayaan Nina
Di tengah hal itu, berikut kekayaan Bupati Banyuwangi Nina Agustina yang disampaikan lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. LHKPN itu disampaikan pada 30 Maret 2024 untuk periode 2023.
Mengutip LHKPN, Nina tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 34,69 miliar. Rincian kekayaan Nina itu antara lain:
A.Tanah dan Bangunan
Nina tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 31,87 miliar. Ia memiliki 25 tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Depok dan Surabaya yang merupakan hasil sendiri dan hibah dengan akta.
B.Alat Transportasi dan Mesin
Menariknya, Nina tidak memiliki mobil dan motor.
C. Harta Bergerak Lainnya
Nina mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp 4,59 miliar.
D. Surat Berharga
Ia memiliki surat berharga sebesar Rp 1,20 miliar.
E.Kas dan Setara Kas
Nina mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp 274,66 juta.
F. Harta Lainnya
Ia tidak memiliki harta lainnya.
G. Utang
Adapun utang yang dimiliki Nina mencapai Rp 3,24 miliar.
Dengan demikian, total harta Nina Agustina mencapai Rp 34,69 miliar.
Â
Â
Â
Advertisement
Respons Lucky Hakim
Lucky Hakim pun menanggapi melalui Instagram pribadinya. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai artis itu menegaskan tidak tahu menahu mengenai aksi pengadangan, sekaligus membantah ada pengadangan maupun provokasi.
Klarifikasi disampaikan Lucky karena namanya disebut beberapa kali dalam video viral. Dia menyayangkan Nina yang memarahi warga. Bagi dia, warga tersebut salah paham, mengira rombongan yang melintas adalah rombongan Lucky Hakim.
Di sisi lain, Lucky menyayangkan sikap Nina dan rombongan yang memarahi warga. Tugas seorang pemimpin adalah melayani dan mengayomi.
“Menurut saya (dugaan pengadangan rombongan Nina) itu tidak mungkin, karena rombongan bupati itu dikawal oleh patwal polisi, jadi tidak mungkin dicegat oleh warga," ujar Lucky.
"Ingat, pejabat itu dibayar oleh keringatnya rakyat. Bupati itukan digaji oleh rakyat, jadi orang yang sedang dimarah-marahi itu adalah orang yang menggaji bupati tersebut," kata Lucky
Â
Â
Â
Â
Â
Cerita Nina Koordinasi Pulangkan Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban Dugaan TPPO
Sebelumnya, sejumlah upaya terus dilakukan untuk memulangkan Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Miyanmar.
Salah satunya disampaikan oleh calon bupati Petahana Indramayu Nina Agustina kepada media. Ia mengaku sebelumnya terus berkoordinasi dengan jajaran dinas untuk memantau perkembangan Robiin.
Nina mengaku telah meminta jajaran dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait baik di provinsi maupun di pusat untuk dapat segera memulangkan Robiin.
"Dari awal berita tentang penyekapan ini tersebar saya yang kebetulan menjalankan cuti langsung mengambil langkah koordinasi untuk segera menindaklanjuti kepada pihak terkait dan berharap mengambil tindakan kooperatif guna menyelesaikan permasalahan terhadap korban TPPO atas nama Robiin," kata Nina Agustina kepada media, Minggu (13/10/2024).
Nina mengaku sudah menginstruksikan untuk mencari tahu penyebab mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 itu bisa bekerja di perbatasan Thailand - Myanmar.
Informasi sementara yang diterima Nina yakni Robiin bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang garmen sebagai staf HRD di negara Thailand. Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Nonon Citra Wulandari telah mengajukan surat permohonan pemulangan Robiin.
Nonon mengaku telah mengirim surat kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Â
Â
Advertisement
Korban TPPO
Serta Direktur Perlindungan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, agar suami dari Yuli Yasmi, warga desa Arjasari Blok D RT 2 RW 4 Kecamatan Patrol dapat dipulangkan ke Indonesia.
"Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI. Semoga dalam waktu dekat bisa dipulangkan ke tanah air," jelas Nonon Citra Wulandari.
Seperti diketahui, Robiin merupakan salah satu dari 37 Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Myanmar. Robi'in mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial.
Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji sebesar 16 juta rupiah perbulan.
Namun, setibanya di Thailand, Robi'in dan 37 WNI langsung diarahkan ke perusahaan lain yang terletak di perbatasan Thailand - Myanmar untuk dipekerjakan sebagai tenaga online scaming.
Â