Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Aksi ini direncanakan berlangsung antara 19 November hingga 24 Desember 2024.
"Waktu mogok nasional paling sedikit 2 hari, jika tuntutan belum dipenuhi, maka akan kita lanjutkan. Tanggal tepatnya akan diumumkan lebih lanjut. Kita lihat sikap pemerintah, apakah mereka taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak," kata Said dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Alasan Mogok Nasional
Said menjelaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan dengan alasan tunggal, yaitu adanya dugaan pembangkangan terhadap putusan MK, atau dengan kata lain, pemerintah dianggap tidak taat dan enggan menjalankan keputusan MK.
Advertisement
Said juga menyoroti pertemuan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Menko Perekonomian. Ia membantah penjelasan Menko Perekonomian dan Apindo yang menurutnya tidak taat konstitusi terkait penetapan kenaikan upah minimum 2025.
Ini terkait dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tidak berlaku atau inkonstitusional, sehingga PP 51/2023 juga tidak berlaku.
Said menambahkan bahwa 21 pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK kini tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam bahasa sederhana, pasal-pasal tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Jadi, pasalnya dicabut, bukan dibenahi. Jika Menko Perekonomian menekan Menaker berdasarkan usulan Apindo untuk membuat aturan baru tanpa merujuk pada keputusan MK, maka itu melanggar konstitusi,” tegasnya.
Said menuturkan bahwa meskipun pihaknya menerima keputusan MK, justru pemerintah, khususnya Menko Perekonomian dan Menaker, tidak mematuhi keputusan tersebut dalam menetapkan upah minimum berdasarkan saran Apindo.
“Jika terjadi mogok, mereka yang bertanggung jawab karena tidak taat konstitusi. Apindo itu siapa? Akan ada mogok nasional dari serikat buruh yang didukung mahasiswa. Kami sedang konsolidasi dengan mahasiswa dan masyarakat lainnya,” ungkap Said.
Diikuti 5 Juta Buruh
Terkait mogok nasional, Said mengungkapkan bahwa aksi ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari paling sedikit 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia.
Mogok nasional, menurut Said, hanya istilah yang digunakan, bukan berarti mogok kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.
Menurutnya, mogok nasional adalah bentuk unjuk rasa yang dilakukan serempak di seluruh wilayah Indonesia. Karena sifatnya unjuk rasa, aturan yang berlaku adalah UU No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di depan umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, yang menyebut salah satu fungsi serikat buruh adalah mengorganisir pemogokan.
Pada kesempatan yang sama, Said meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mencermati pertemuan antara Apindo dan Menko Perekonomian, yang menurutnya tidak sesuai tupoksi. Apindo seharusnya berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami tidak menuduh, tapi kami minta untuk dicermati,” pungkasnya.
Advertisement