Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN.
Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Juga
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh," ujar Erick di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Advertisement
Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, lanjut Erick, Kementerian BUMN akan terus mendorong program-program Presiden RI Prabowo Subianto di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan.
Menurutnya, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Lebih lanjut, Erick mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu dirinci terkait dengan percepatan aturan, misalnya terkait perbedaan jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.
"Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat," ucapnya.
Sedang Disiapkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penghapusan buku dan tagih utang untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Sedang disiapkan yang terkait dengan UMKM, yaitu RPP hapus buku fan hapus tagih dari Bank dan KL," kata Airlangga dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Airlangga menjelaskan, apabila tidak dilakukan hapus buku dan hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, pelayan yang mendapatkan program dan bermasalah masuk di dalam database Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Alhasil, dampaknya mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi.
Menurutnya, skema tersebut semacam “moratorium” kepada mereka yang pernah bermasalah. Sementara, bagi Bank BUMN, hapus buku bisa dilakukan tetapi hapus tagih tidak bisa.
"Sehingga dengan hapus buku, hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Dan kalau Bank Swasta bisa melakukan setuju, karena itu swasta, sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih," ujarnya.
Dukung PerbankanLebih lanjut Airlangga pun menegaskan, bahwa melalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara sekaligus kredit untuk masyarakat bisa kembali bergulir.
"Jadi, ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tak bisa hapus tagih. Dan ini dalam proses, jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," pungkas Menko Airlangga.
Advertisement
Begini Skemanya
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang kredit macet bagi petani dan nelayan. Dengan penghapusan utang ini, sehingga mereka dapat kembali mengakses pembiayaan untuk keberlanjutan usaha.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa regulasi penghapusan kredit macet tersebut akan segera ditandatangani oleh Prabowo. Menurutnya, kebijakan pemutihan utang ini akan memberikan dampak positif dengan mengurangi beban keuangan masa lalu, sehingga petani dan nelayan bisa kembali produktif.
“Sejarah menunjukkan bahwa petani kita mampu bertahan dari krisis ekonomi 1997-1998, terutama di pedesaan. Kekuatan mereka terbukti menjadi benteng dari dampak krisis moneter,” ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Ferry menjelaskan bahwa program penghapusan utang ini tidak akan diberikan kepada semua petani, nelayan, dan UMKM, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
Setelah menerima pemutihan utang, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali mendapatkan akses pembiayaan untuk mendukung usaha mereka.
Namun, guna mencegah kredit macet di masa depan, pemerintah merencanakan pemberian pembiayaan melalui koperasi, sehingga anggota koperasi dapat saling mengawasi.
“Ke depan, pembiayaan harus disalurkan melalui kelompok koperasi dan tidak langsung ke individu. Kami akan segera mengusulkan aturan ini kepada Presiden,” tambah Ferry.