Sukses

Kapan iPhone 16 Bakal Dijual di Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomia Airlangga Hartarto menuturkan, Pemerintah akan mendorong pemenuhan TKDN tersebut kepada Apple.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomia Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan melihat ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terkait produk Apple yakni Iphone 16.

"Kemudian yang terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya)," kata Airlangga dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, kata Airlangga, Pemerintah akan mendorong pemenuhan TKDN tersebut kepada Apple.  Selain itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan adanya perubahan, dan hal ini akan terus dipantau.

"Tetapi TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya," ujarnya.

Diketahui, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).

Adapun manajemen Apple telah bersurat ke Kementerian Perindustrian. Bahkan manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia.

 

 

2 dari 4 halaman

Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia

Sebelumnya, Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

Saat ini, iPhone 16 series belum dapat dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perusahaan mengusulkan investasi hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.

Rencananya, pabrik ini akan berfokus pada produksi berbagai aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan bermitra bersama beberapa pemasok lokal.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Apple telah mengajukan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.

Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka peluang bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia.

Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berdampak positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

3 dari 4 halaman

Apple Ingin Temui Kemenperin?

"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri," ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. "Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

 

4 dari 4 halaman

Komitmen Investasi Apple di Indonesia?

Nilai TKDN ditetapkan sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong pertumbahan ekonomi berbasis produksi lokal.

“Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk sudah diwajibkan untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen investasi Apple di Indonesia. Kita masih tunggu keputusan mereka," ujarnya.

 

Video Terkini