Sukses

OJK Rilis Aturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

OJK mengapresiasi masukan dalam penyusunan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen, masyarakat hingga pelaku usaha sektor keuangan agar ekosistem keuangan aman dan terpercaya.

Salah satunya dengan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.

POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/11/2024).

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:

a. Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;

b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;

 

 

2 dari 4 halaman

Landasan Hukum

c. Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha

Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antar anggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain;

e. Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan

f. Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.

Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

"Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica.

3 dari 4 halaman

OJK: Bulan Fintech Nasional 2024 Hadir Perkuat Literasi Keuangan Digital RI

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali menyelenggarakan Bulan Fintech Nasional tahun 2024, dengan menggandeng Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Fintech Indonesia, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, mengatakan Bulan Fintech Nasional akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 11 November hingga 12 Desember 2024, dan puncaknya akan diadakan pada tanggal 12-13 November dalam bentuk Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024.

"IFSE 2024 ini merupakan IFSE yang ke-6, setelah sebelumnya pertama kali diselenggarakan di tahun 2019. Dan di tahun ini, sebagaimana juga di tahun-tahun sebelumnya, itu ada dua kegiatan utama di IFSE, yaitu kegiatan Summit itu sendiri dan kegiatan Expo,” kata Djoko dalam konferensi pers Pre-event Media Gathering Bulan Fintech Nasional, Senin (4/11/2024).

Penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional tahun ini mengangkat tema"Technology Convergence, Shaping the Future of Finance and Beyond." Tema ini sangat relevan mengingat pentingnya teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya di sektor keuangan.

"Makanya kenapa kami menggunakan topik Technology Convergence, karena memang disitulah titik temunya dari beberapa sektor di keuangan. Jadi apakah itu perbankan, asuransi, pasar modal, di B2PL, apakah juga di sektor-sektor pendukung lainnya, di sektor keuangan, semuanya menggunakan teknologi. Dan teknologi inilah yang kemudian akan menggambarkan bagaimana future finance ke depan,” ujarnya.

Menurut dia, teknologi menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai sektor ini, membentuk inovasi dan kolaborasi yang lebih efektif dalam dunia keuangan.

 

4 dari 4 halaman

Bulan Inklusi Keuangan, Masyarakat Diajak Mengenal Peran Fintech

Sebelumnya, PT Smartec Teknologi Indonesia (Bantusaku) ikut ambil bagian dalam Financial Expo (FinExpo) 2024. Acara ini digelar sebagai puncak dari Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pentacity Mall dan E-walk Super Block Mall Kota Balikpapan pada 3-6 Oktober 2024.

Dengan mengusung tema “Akses Keuangan Inklusif, Wujudkan Masyarakat Produktif,” FinExpo 2024 bertujuan memperluas pemberian edukasi keuangan kepada masyarakat Indonesia khususnya di Kota Kalimantan Timur, Kota Balikpapan.

Chief Business Officer PT Smartec Teknologi Indonesia, Rafif Rizqullah, menyampaikan bahwa partisipasi BantuSaku dalam acara ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan perusahaan untuk terus mendukung program inklusi keuangan melalui penyediaan informasi yang transparan dan edukatif kepada masyarakat.

“Rafif mengatakan bahwa BantuSaku percaya jika edukasi tentang keuangan dilakukan sejak dini, maka hal tersebut dapat menjadi kunci untuk membantu masyarakat mencapai kesejahteraan finansial yang berkelanjutan di masa yang akan datang. Kehadiran BantuSaku dalam FinExpo 2024 menjadi kesempatan BantuSaku untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, sekaligus mengajak mereka untuk memulai pengetahuan tentang keuangan sejak dini.” jelasnya, Senin (7/10/2024).

Adapun OJK, BantuSaku, dan Industri Jasa Keuangan (IJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan hingga mencapai angka yang masif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 65,43%, sedangkan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

Rafif menambahkan bahwa kegiatan FinExpo BIK 2024 di Kota Balikpapan diharapkan dapat memperkuat pengenalan serta pemahaman masyarakat terhadap Aplikasi Fintech Lending BantuSaku di wilayah Kalimantan, terutama Kota Balikpapan dengan potensi pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang baik.