Sukses

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional 19 Desember 2024

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap rencana terbaru mogok nasional dari kalangan buruh. Kelompok buruh akan mogok nasional pada 19-24 Desember 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap rencana terbaru mogok nasional dari kalangan buruh. Kelompok buruh akan mogok nasional pada 19-24 Desember 2024 mendatang.

Iqbal menyampaikan, akan ada sebanyak 5 juta buruh yang stop produksi pada waktu tersebut. Namun, rencana ini masih tergantung dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kenaika upah minimum.

Jika diputuskan kenaikan upah sesuai permintaan buruh, maka tidak akan ada mogok nasional. Sementara itu, jika ketetapan upah tidak sesuai harapan, maka mogok kerja akan dilakukan.

"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Dia mengatakan, pada periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena masih proses diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

“Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini,” katanya..

“Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," imbuh Said Iqbal.

Tolak Rumusan Upah Pemerintah

Sebelumnya, Kelompok buruh yang terkumpul dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang rumusan upah minimum, yang bakal tersusun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan pengupahan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap mengedepankan keadilan bagi buruh.

"Permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan. Namun sayangnya, ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal-pasal terkait pengupahan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja," ungkapnya, Selasa (5/11/2024).

 

 

2 dari 3 halaman

Putusan MK

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa beberapa norma hukum terkait pengupahan tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dicabut. Karena itu, kelompok buruh mendesak agar setiap aturan turunan, termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023 juga tidak lagi diberlakukan.

Iqbal menyatakan, pemerintah wajib mematuhi keputusan MK terkait pencabutan 21 norma hukum. Termasuk ketentuan pengupahan yang diatur dalam pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku.

"Putusan MK tidak dapat ditafsirkan secara sepihak. Segala aturan yang didasarkan pada norma yang telah dicabut harus dihentikan," pintanya.

 

3 dari 3 halaman

Batas Upah

Said Iqbal juga mengkritik metode penyusunan Permenaker, lantaran dinilai tidak memberikan ruang diskusi yang substansial bagi perwakilan buruh untuk bernegosiasi. Ia juga mengkritisi formula perhitungan upah minimum yang disebut menggunakan batas atas dan batas bawah dengan indeks tertentu. Formula ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami menolak penggunaan formula alpha atau indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang tidak memiliki dasar undang-undang," tegasnya.

Ia lantas meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) tidak terlibat dalam pembuatan formula upah, yang dianggap dapat mengurangi daya beli buruh.