Sukses

Buruh Tolak Keras Formula Hitungan Upah Minimum Pemerintah

Kelompok buruh tengah mencari formula terbaik dalam menghitung kenaikan upah minimum. Namun, hitungan usulan dari pemerintah ditolak mentah-mentah.

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh tengah mencari formula terbaik dalam menghitung kenaikan upah minimum. Namun, hitungan usulan dari pemerintah ditolak mentah-mentah.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan pihak buruh sudah bertemu dengan pemerintah dan DPR RI. Itu dilakukan Presiden KSPI Said Iqbal bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Cipta Kerja," ujar Kahar dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

Salah satu yang dibahas yakni berkaitan dengan formulasi penghitungan kenaikan upah minimum. Kahar bilang, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8.

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," tegas Kahar.

Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara usulan pemerintah dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.

Titik Terang

Kendati masih belum menemui titik terang, ditambah ada putusan MK, Kahar menyebut kenaikan upah minimum tak harus ditetapkan pada 21 November 2024. Menurutnya, penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh.

Sementara itu, DPR RI menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.

"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Ancam Mogok Nasional

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap rencana terbaru mogok nasional dari kalangan buruh. Kelompok buruh akan mogok nasional pada 19-24 Desember 2024 mendatang.

Iqbal menyampaikan, akan ada sebanyak 5 juta buruh yang stop produksi pada waktu tersebut. Namun, rencana ini masih tergantung dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kenaika upah minimum.

Jika diputuskan kenaikan upah sesuai permintaan buruh, maka tidak akan ada mogok nasional. Sementara itu, jika ketetapan upah tidak sesuai harapan, maka mogok kerja akan dilakukan.

"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

 

3 dari 3 halaman

Tak Ada Mogok di November 2024

Dia mengatakan, pada periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena masih proses diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

“Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini,” katanya.

“Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," imbuh Said Iqbal.

Video Terkini