Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. KPU pun telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.
Baca Juga
Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,
Advertisement
Kemudian,melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Tak hanya itu, untuk menyukseskan Pilkada juga dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Lantas berapakah gaji yang bakal diterima seorang yang bertugas sebagai KPPS?
Gaji Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024
- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
- Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
- Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.
KPU: 181 Anggota KPPS-PPK Meninggal Dunia di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, 181 anggota penyelengara pemilu, dari tingkat kecamatan hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari 6 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 23 panitia pemungutan suara (PPS), dan 152Â KPPS.
"Jadi total badan adhoc berupa anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang. Yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat evaluasi Pemilu bersama Komisi IIÂ DPRÂ RI, Senin (25/3/2024).
Sementara anggota yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit mencapai 4.770 orang, dengan rincian PPK 166 orang, PPS 783, dan KPPS 3.821.
"Data diambil pada durasi waktu tanggal 14 sampai dengan 25 Februari 2024. Kita doakan semoga teman-teman, saudara-saudara badan adhoc yang meninggal diberikan husnul khatimah dan yang sakit segera sembuh," pungkas Hasyim.
Komisi IIÂ DPRÂ menggelar rapat kerja bersama KPU pada Senin (25/3/2024). Berdasarkan informasi yang diterima, rapat akan digelar pukul 10.30 WIB dan akan dihadiri Ketua KPU Hasyim Asyari.
Rapat hari ini beragendakan evaluasi tahapan Pemilu 2024 yang semula dijadwalkan akan digelar pada pertenghan Maret lalu.
Advertisement
Bahas Sirekap hingga Keluhan Masyarakat
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menunda memanggil KPU, Bawaslu terkait rapat evaluasi Pemilu. Doli menyebut KPU meminta Komisi II menunda dapat lantaran saat ini masih sibuk dengan rekapitulasi suara.
"Alasan temen-temen KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk sibuknyalah," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/3/2024).
Oleh karena itu, Doli menyebut rapat evaluasi akan digelar pasca pengumuman resmi KPU pada 20 Maret mendatang, ia mengusulkan tanggal 21 Maret.
"Setelah tanggal 20 lah segera, saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 aja, jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi," kata dia.
Menurut Doli, rapat nanti akan membahas semua aspek, dari Sirekap hingga aduan dan keluhan dari masyarakat.
"Semua, kan Komisi 2 selama ini intens juga baik mulai dari tahapan persiapan, dari sekitar 3 tahun yang lalu," kata dia.
"Termasuk soal yang rame-rame, soal sirekap, terus kemudian ada soal PSU di luar negeri, ada kejadian misalnya rusuh di dalam rekapitulasi provinsi maupun kabupaten/kota, overall, semuanya kita akan evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan," pungkasnya