Sukses

Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap penyebab dari industri tekstil tak mampu berkembang. Salah satunya imbas dari maraknya barang impor ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap penyebab dari industri tekstil tak mampu berkembang. Salah satunya imbas dari maraknya barang impor ilegal.

Dia baru saja menyita sebanyak 90 ribu rol kain tekstil ilegal senilai Rp 90 miliar. Maraknya praktik impor ilegal, disebut membuat industri tekstil dalam negeri terhambat.

"Inilah yang salah satunya menyebabkan industri tekstil kita tidak berkembang dengan baik, karena adanya barang-barang ilegal ini," kata Mendag Budi, di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah memintanya untuk memberantas impor ilegal. Ini juga sejalan dengan telah dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal.

"Kami sesuai juga dengan arahan Bapak Presiden agar terus melakukan pemberantasan penyeludupan," ujarnya.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan Satgas bersama dengan Kemendag bisa menjamin industri lokal dan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.

"Jadi tim Satgas terima kasih sudah bekerja keras dan mudah-mudahan kedepannya ya tidak ada lagi barang-barang penyeludupan seperti ini, Sehingga industri kita tidak dirugikan dan konsumen juga tidak dirugikan," pungkas Mendag.

 

2 dari 3 halaman

Sita Kain Rol Impor Ilegal dari China

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal. Kali ini, didapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal. Adapun, barang yang disita diketahui berasal dari China.

"Berdasarkan keterangan ya, keterangan dari pemilik barangnya, ini barang dari China," kata Mendag Budi, di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

Dia menjelaskan, ada 2 lokasi yang dilakukan penyitaan. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain. Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.

"Jadi ini ada, sebenarnya ada dua lokasi tapi kita di lokasi ini saja, yang pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp 60 miliar, kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp 30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar," jelas Budi.

 

3 dari 3 halaman

Tak Punya Dokumen Lengkap

Barang tekstil dan produk tekstil tersebut didapati tidak memiliki kelengkapan dokumen impor yang jelas. Sehingga, patut diduga proses impornya dilakukan secara ilegal.

Beberapa dokumen yang tak lengkap diantarannya persetujuan impor (PI), laporan surveyor, dan regustrasi tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

"Nah ini, barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor kemudian tidak ada laporan surveyor dan juga registrasi K3L. Jadi masuknya ini barang-barang ini dilakukan secara ilegal," tegas dia.

Â