Liputan6.com, Jakarta Gabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik.
Memasuki bulan November, perhatian publik tertuju pada jadwal pengumuman UMP 2025. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pengumuman UMP tahun depan akan dilakukan pada 21 November 2024.
Baca Juga
Setelah penetapan UMP, pemerintah akan melanjutkan dengan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang dijadwalkan tersedia pada 6 November. Data ini diperlukan untuk melakukan perhitungan UMP, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
“Kami akan menggunakan data BPS untuk menghitung besarannya. Setelah data masuk, kami akan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar dalam penetapan UMP,” ujar Yassierli ditulis, Sabtu (9/11/2024).
Usulan Buruh
Sejumlah serikat buruh telah mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen, mengingat tingkat inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 7,7 persen, dan tambahan kenaikan yang belum terpenuhi dari tahun sebelumnya sebesar 1,3 persen.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa permintaan kenaikan tersebut sulit dipenuhi oleh kalangan pengusaha. Apindo menegaskan akan mengikuti aturan kenaikan UMP sesuai regulasi.
Pemerintah akan mengevaluasi usulan kenaikan tersebut dengan cermat dan tetap mengikuti formula yang diatur dalam PP No.51/2023.
“Ada aturan yang harus kita ikuti, termasuk mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi yang berlaku. Kami akan melaporkan hasil perhitungan ini kepada Presiden setelah semuanya siap,” tambah Yassierli.
Dengan jadwal pengumuman yang telah ditetapkan, masyarakat dan pihak terkait diharapkan bersiap menantikan kebijakan UMP 2025 yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
BG: Kenaikan UMP 2025 Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Ekonomi
Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta para pemerintah daerah di seluruh negeri untuk membuat kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan baik dan bijak.
Budi Gunawan mengingatkan, agar pimpinan daerah tidak terjebak pada kebijakan populis yang dapat menimbulkan risiko pada pertumbuhan ekonomi.
"Agenda kita yang paling dekat dan membutuhkan perhatian kita semua adalah pelaksanaan pilkada serentak serta penetapan UMP provinsi dan UMP kabupaten kota," kata Budi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024, dikutip Kamis (7/11/2024).
Budi Gunawan menjelaskan, UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. Risiko ini juga termasuk penurunan sektor tenaga kerja baru hingga ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan.
"Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis. UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi, menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, mendorong pekerja ke sektor informal, dan ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.
Perintah ke Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu, Budi juga menghimbau kepala daerah agar membuat perencanaan detail dalam penyelenggaran Pilkada. Langkah ini guna mengantisipasi risiko yang muncul.
"Terkait dengan pilkada serentak, kita semua berharap agar pesta demokrasi betul-betul bisa berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Untuk itu, kami mengusahakan kepada setiap kepala daerah agar melakukan perencanaan dengan detail dan sebaik-baiknya," ucapnya.
"Gunakan kontigensi plan untuk mengantisipasi setiap risiko yang berpotensi muncul, jangan sampai kita terdadak atau panik oleh perkembangan situasi di luar kendali kita," pungkasnya.
Advertisement