Sukses

KPPI Mulai Selidiki Perpanjangan TPP Produk Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian

KPPI mencatat, impor utama pakaian dan aksesori pakaian berasal dari beberapa negara.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/TPP (safeguard measures) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian pada Kamis, 7 November 2024.

Komoditas yang dimaksud berasal dari Tiongkok, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesa (API).

API mengajukan penyelidikan perpanjangan TPP mewakili industri dalam negeri untuk 131 nomor Harmonized System (HS) delapan digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Selain itu, keputusan penyelidikan perpanjangan tersebut juga didasarkan pada keputusan pemerintah berdasarkan kepentingan nasional yang menyepakati dimulainya penyelidikan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI mengindikasikan bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon, serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang baru mencapai 63 persen. Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan program penyesuaian struktur," ujar Franciska, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (9/11/2024).

KPPI mencatat, impor utama pakaian dan aksesori pakaian berasal dari beberapa negara, di antaranya Tiongkok sebesar 35,27 persen, Bangladesh sebesar 16,11 persen, Singapura sebesar 9,25 persen.

Selanjutnya Vietnam sebesar 9,08 persen, Turki sebesar 5,82 persen, Kamboja sebesar 5,08 persen, India sebesar 4,79 persen, dan Maroko sebesar 3,31 persen. Selain delapan negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3 persen dari total impor 2023.

KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya pada 15 November 2024. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI dengan kontak dan alamat sebagai berikut:

KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5

Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110

Telp/Fax (021) 3857758

E-mail: kppi@kemendag.go.id

Website: kppi.kemendag.go.id

2 dari 5 halaman

Kemenperin Susun Solusi Lindungi Industri Tekstil Lokal, Minta Impor Pakaian Bekas Diberantas

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun sederet solusi untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Termasuk dengan memberikan kebijakan ketat hingga memberantas impor pakaian bekas (thrifting).

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan kondisi industri lokal yang babak belur imbas banjirnya produk impor. Maka, dia menyusun sejumlah langkah mitigasi.

"Pertama pasti kita harus aktif mengenakan instrumen tariff barrier dan juga non-tariff barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri," kata Reni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Dia juga meminta ada pengetatan penjualan produk impor di marketplace hingga media sosial. Reni turut menyoroti upaya pemberantasan impor ilegal pakaian jadi atau pakaian bekas.

"Kemudian yang gak kalah penting bagaimana kita terus menegakkan dan memberantas pakaian impor ilegal dan pakaian bekas, pengawasan ketat juga penjualan melalui marketplace, dan juga kebijakan-kebijakannya, marketplace dan juga sosial media," tuturnya.

 

3 dari 5 halaman

Penyebab Industri Tekstil Babak Belur

Lalu, dia mengusulkan impor kembali dibatasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023. Pengendalian ini bisa dilakukan dengan pemberian kuota.

"Kemudian, promosi yang intens untuk pembukaan akses pasar ekspor non tradisional dan juga memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran untuk program testrukturisasi mesin/perlatan sektor TPT," ucapnya.

"Dan terakhir untuk penandatanganan implementasi I-EU CEPA," Reni menambahkan.

Penyebab Industri Tekstil Babak Belur

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang babak belur akibat banjir produk impor di Indonesia. Turut disinggung maraknya produk yang dijual di media sosial hingga pakaian bekas.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita meninggung banyaknya produk impor yang masuk dengan harga murah. Alhasil, produk lokal tak bisa bersaing di pasar dalam negeri. 

 

4 dari 5 halaman

Harga Murah

"Banjirnya impor produk jadi dengan harga yang sangat murah berhadapan langsung dengan produksi dalam negeri. Jadi, persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak mempertimbangkan faktor harga dan supply-demand," ujar Reni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Tak berhenti di situ, dia mengatakan banyak barang yang dijual melalui platform online hingga media sosial. Pada saat yang sama, masih banyak impor pakaian bekas dan impor ilegal yang belum berhasil diatasi hingga saat ini.

"Kemudian kita juga tahu bahwa banjirnya produk impor ini juga dijual melalui marketplace dan juga social media antata lain TikTok Shop dan lain-lainnya. Kemudian kita tahu juga yang belum selesai sampai hari ini itu terkait dengan impor ilegal dan impor pakaian bekas atau thrifting," bebernya.

Selanjutnya, ada isu yang berkembang terkait industri TPT yang dinilai masuk masa redup atau sunset. Alhasil, pelaku industri tidak mampu mengakses pendanaan dari perbankan. Padahal, ada kebutuhan dana untuk meremajakan alat produksinya.

"Kemudian penurunan utilisasi industri konveksi dan alas kaki IKM sebesar rata-rata 70 persen semenjak pemberlakuannya Permendag 8 Tahun 2024 ini," kata Reni.

"Jadi kalau boleh kami sampaikan dengan adanya Permendag 36 (2023) ini juga menyebabkan IKM-IKM mendapat order banyak dan mereka melakukan pembelian bahan baku dan juga meng-hire beberapa tenaga kerja tambahan, tapi dengan berlakunya Permendag 8 tanggal 17 Mei yang lalu menyebabkan beberapa kontrak ataupun beberapa order dibatalkan," ia menambahkan.

 

5 dari 5 halaman

Penurunan Pesanan hingga Pembatasan Negara Lain

Reni mengantongi adanya masalah dari sisi permintaan dari luar negeri. Misalnya kondisi geopolitik yang membuat adanya penurunan pesanan dari negara barat, utamanya Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Pada saat yang sama, ada pembatasan masuknya barang di India, Turki, dan Vietnam. Ketiga negara telah memberlakukan restriksi perdagangan melalui kebijakan trade remidies seperti antidumping dan safeguards.

"Serta kebijakan non-tariff barrier seperti penerapan quality control order atau QCO oleh India untuk viscose staple fiber dan juga alas kaki," kata dia.

"Jadi permasalahan yang berikutnya terkait dengan TPT ini yaitu kerja sama perdagangan I-EU CEPA kita yang belum ditandatangani. Jadi harapannya ketika I-EU CEPA ini ditandatangani untuk produk TPT kita mendapatkan preferensi tarif ke negara I-EU CEPA ini," pungkasnya.

 

Video Terkini