Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK mengenai innovative credit scoring (ICS) selesai akhir tahun 2024. POJK tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur perizinan serta kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif (PKA)
"Ya, udah final Udah kita dorong diharmonisasi juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat, jadi perakhir tahun ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, usai konferensi pers Bulan Fintech Nasional 2024, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
Hasan menyebut, saat ini sudah ada 4 entitas yang terdaftar, sementara ada 10 lainnya yang sedang dalam proses pendaftaran (dalam pipeline). Semua ini nantinya akan mendapatkan persetujuan tanda terdaftar dari OJK.
Advertisement
"Ya betul Udah lulus, udah jalan, yang sekarang terdaftar sudah ada 4, dan di pipeline pendaftaran ada 10 lainnya. Nah mereka ini pada saatnya akan mendapatkan persetujuan tanda terdaftar dari OJK," ujarnya.
Maka saat peraturan terkait perizinan untuk Pemeringkat Kredit Alternatif diterbitkan, lembaga-lembaga ini akan memiliki status yang serupa dengan pelaku usaha jasa0 keuangan lainnya. Mereka akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK sesuai dengan peraturan yang ada di POJK.
Kelayakan Kredit
Nantinya, Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif ini akan menggunakan data non-tradisional untuk menilai kelayakan kredit, yang tidak terbatas pada data pinjaman historis di lembaga keuangan.
Data yang digunakan bisa meliputi kebiasaan berbelanja dan membayar di platform e-commerce, perilaku di media sosial, data telepon, penggunaan utilitas (seperti listrik dan air), hingga data terkait sewa-menyewa apartemen.
"Jadi, kalau peraturan itu nanti terbit, mereka akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lain akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK melalui pengaturan POJK itu. Jadi, dia itu mulai dari mengumpulkan data alternatif datanya bukan dari data pinjaman historis credit di lembaga keuangan," jelasnya.
Berbeda dengan SLIK
Hasan menjelaskan bahwa PKA ini berbeda dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan sistem yang menggunakan data historis kredit untuk menentukan kelayakan kredit seseorang. Namun, SLIK hanya mencakup orang-orang yang sudah memiliki riwayat pinjaman.
Kemudian PKA juga berbeda dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Lantaran LPIP berbasis data historis kredit, namun tidak cukup mengakomodasi mereka yang tidak memiliki riwayat kredit.
Sementara, PKA bersifat komplementer, artinya akan melengkapi informasi yang diperoleh dari SLIK atau LPIP. Dengan memasukkan data alternatif, proses penilaian kredit menjadi lebih akurat dan dapat mengurangi risiko gagal bayar (probability of default).
"Kalau kita sebut kredit skor alternatif itu akan jadi komplementer pelengkap dari proses pengambilan keputusan penyaluran kredit. Jadi, kalau dari SLIK dari LPIP kemudian ditambah lagi dengan Kredit skor alternatif Sesuai dengan Hasil riset yang dilakukan itu akan meningkatkan kualitas dan menurunkan probability of default," pungkasnya.
Advertisement