Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan industri pengolah susu (IPS) menyerap susu hasil produksi peternak lokal. Bahkan, ada 5 perusahaan yang izin impor susu diblokir sementara.
Langkah ini merespons keluhan peternak dan pengepul susu yang hasil produksinya tidak diserap oleh industri. Dugaannya, karena industri lebih memilih menggunakan susu impor.
Baca Juga
"Tetapi untuk sementara, izin Pak Mensesneg, kami izin atas izin Pak Mensesneg, ada 5 perusahaan, impornya kami tahan dulu," kata Mentan Amran, usai audiensi dengan peternak dan pelaku industri susu di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Advertisement
Dia setidaknya akan menahan izin impor itu hingga Kamis, 14 November 2024, baru kemudian akan dibuka lagi. Namun, pembatasan ini hanya berlaku bagi 5 perusahaan, sementara yang lainnya masih tetap bisa impor asalkan menyerap hasil peternak lokal.
"Setelah kami kunjungan hari Kamis, ketemu semua, sudah damai di bawah, bergerak seluruh Indonesia, kami lepas kembali. Tetapi seluruh industri yang baik, hari ini izinnya bisa diambil kembali, dikeluarin hari ini. Tetapi ada 5 perusahaan, itu kami tahan izinnya sampai semua kondusif seluruh Indonesia," jelasnya.
Mentan Amran mengancam akan mencabut izin impor 5 perusahaan tadi jika melanggar ketentuan yang ada. Meski, dia enggan menyebut perusahaan mana saja yang izin impornya diblokir sementara tersebut.
"Kalau, tapi kelihatannya tidak ada, kalau dari 5 ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya, dan tidak boleh impor lagi. Itu ketegasan kami dari kementerian, karena kami tidak ingin ini antara peternak dengan industri tidak bergandengan tangan," tegas Mentan Amran.
Industri Wajib Ambil Susu Lokal
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh industri pengolah susu (IPS) menyerap hasil panen peternak lokal. Menyusul, peternak susu di Pasuruan, Jawa Timur dan Boyolali, Jawa Tengah yang membuang susu karena ditolak industri.
Mentan Amran telah memfasilitasi pihak industri dan peternak untuk mencari solusi atas kondisi tersebut. Alhasil, dia mewajibkan seluruh industri menyerap susu hasil peternak lokal.
"Kami sudah pertemukan antara industri dan peternak, pengepul, tiga-tiga sudah sepakat, damai, dan seterusnya," kata Mentan Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Kewajiban penyerapan susu lokal itu ditetapkan dalam regulasi baru. Surat edarannya bahkan langsung disebar ke dinas peternakan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Kemudian regulasi, kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, mengirim surat ke dinas-dinas, provinsi, dinas peternakan, provinsi dan kabupaten, untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Advertisement
Dulu Saran IMF
Lebih lanjut, Mentan mengusulkan penerbita Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mewajibkan industri mengambil hasil produksi peternak lokal.
"Kenapa? dulu 97-98, ini adalah saran IMF, dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali, agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh," bebernya.
Kala itu, ada pencabutan regulasi kewajiban penyerapan susu lokal, alhasil impor susu melonjak hingga 80 persen. Mentan menyoroti masalah tersebut dan mengusulkan adanya penguatan regulasi kembali.
"Bayangkan 1997-1998, kita impor hanya 40 persen, sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan wajib, dan kami sudah membuat suratnya tadi," tegas Mentan Amran.