Sukses

Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas 50%

Terhadap belanja perjalanan dinas, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Alasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).

Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

 

2 dari 2 halaman

Dikecualikan

Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.