Sukses

Kemenkop Wajibkan Industri Pengolahan Serap Susu dari Peternak Sapi Lokal

Kementerian Koperasi juga akan mengadakan pertemuan dengan peternak-peternak sapi di Boyolali dengan menggandeng LPDB, untuk memberikan solusi yang tepat terkait kerugian yang dialami oleh mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan melakukan pertemuan dengan industri-industri pengolahan susu agar mereka wajib untuk menyerap dan membeli susu dari peternak sapi perah dari koperasi maupun dari perorangan.

"Nanti hari Kamis saya sendiri akan ke Boyolali karena akan mengadakan pertemuan dengan koperasi-koperasi peternak sapi perah dan juga peternak sapi perah perorangan maupun yang tergabung di usaha-usaha dagang dan insya Allah akan kita carikan formulasi yang cepat," kata Ferry dalam konferensi pers terkait Koperasi Susu Boyolali, di gedung Kemenkop, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Selain itu, Kementerian Koperasi juga akan mengadakan pertemuan dengan peternak-peternak sapi di Boyolali dengan menggandeng LPDB, untuk memberikan solusi yang tepat terkait kerugian yang dialami oleh mereka.

"Dan Kamis, kami juga dari Kementerian Kooperasi akan hadir di Boyolali untuk mengadakan pertemuan dengan peternak-peternak sapi perah bersama LPDB untuk menyelesaikan solusi yang tepat untuk mengatasi kerugian mereka," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Kemenkop akan membenahi koperasi susu melalui peningkatan standar mutu produksi sesuai dengan kebutuhan pabrik melalui kemitraan antara pabrik dengan koperasi/peternak, baik dalam teknologi pengolahan, hingga teknologi penyimpanan. Sehingga produksi yang berlebih dapat ditangani sesuai dengan proses standar mutu yang tinggi.

Selain itu, Kemenkop juga akan memastikan bahwa produksi peternak dan koperasi susu dapat diserap oleh IPS (pabrik) secara maksimal. Dalam hal ini, Kemenkop akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan IPS untuk menjamin penyerapan produksi.

"Kemenkop akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sentra susu segar untuk memonitor dan mengevaluasi pola pendampingan kooperasi produksi dan perdagangan susu segar," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Mentan: Industri Wajib Serap Susu Lokal!

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh industri pengolah susu (IPS) harus menyerap hasil panen peternak lokal.

Hal ini disampaikan menyusul kejadian peternak susu di Pasuruan, Jawa Timur, dan Boyolali, Jawa Tengah, yang terpaksa membuang susu karena ditolak oleh industri.

Menteri Amran telah memfasilitasi pertemuan antara pihak industri dan peternak untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Hasilnya, ia menetapkan kewajiban bagi seluruh industri untuk menyerap susu dari peternak lokal.

"Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul, semuanya sudah sepakat, damai, dan seterusnya," ujar Menteri Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Kewajiban penyerapan susu lokal ini telah ditetapkan dalam regulasi baru. Surat edarannya juga langsung disebarkan ke dinas peternakan di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu dari peternak lokal. Suratnya sudah kami tandatangani dan dikirim ke dinas-dinas di provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," jelas Mentan.

3 dari 3 halaman

Perubahan Perpres

 

Lebih lanjut, Menteri Amran mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mewajibkan industri untuk menyerap hasil produksi peternak lokal.

"Kami mengusulkan perubahan Perpres yang ada. Pak Mensesneg sudah menyetujui. Isinya adalah kewajiban industri untuk menyerap susu dari peternak kita," ungkapnya. Menurut Amran, kewajiban penyerapan susu lokal ini sebelumnya dihentikan atas saran Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998.

"Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat," jelas Menteri Amran.

Akibat pencabutan regulasi tersebut, impor susu melonjak hingga mencapai 80 persen. Mentan menyoroti persoalan ini dan mengusulkan penguatan kembali regulasi terkait.

"Bayangkan, pada 97-98 kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kami tegaskan kembali kewajiban ini, dan suratnya sudah kami buat," tegas Menteri Amran.Â