Sukses

Pemisahan Direktorat Jenderal di KKP Bisa Tingkatkan Pemanfaatan Ruang Laut

KKP resmi memisahkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) menjadi dua unit terpisah

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memisahkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) menjadi dua unit terpisah. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan pemanfaatan ruang laut.

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, Yudi Nurul Ihsan, menyatakan bahwa luasnya perairan Indonesia memerlukan pengelolaan yang lebih terarah. Oleh karena itu, pemisahan organisasi yang mengelola ruang laut menjadi langkah penting.

"Jika kita mengukur negara kita dari Sabang hingga Merauke dan membandingkannya dengan peta dunia, jaraknya hampir sama dengan dari London ke Baghdad atau bahkan Afghanistan," ujar Yudi dalam acara Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Masalah ini cukup kompleks, terutama dengan tingginya tumpang tindih pemanfaatan laut yang melibatkan banyak kepentingan,” lanjutnya.

Keputusan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, dibentuk Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.

Menurut Yudi, pemisahan ini dapat membuat pengelolaan laut menjadi lebih optimal, baik dalam hal penataan ruang maupun pengelolaan sumber daya laut.

"Kami berharap dengan adanya pemisahan ini, aspek ruang laut akan tertata lebih baik, sesuai fungsi dan potensi yang dimiliki oleh setiap daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, pengelolaan kelautan juga diharapkan bisa lebih optimal, termasuk dalam menciptakan ruang laut yang bisa mendukung program ketahanan pangan dari hasil laut.

“Pemanfaatan laut untuk kegiatan seperti budidaya rumput laut masih kecil, di bawah 3 persen. Masih banyak ruang yang bisa dioptimalkan,” ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Penguatan Pengelolaan

Yudi menambahkan, pemisahan tersebut memungkinkan pengelolaan hasil laut untuk ketahanan pangan lebih serius, tanpa mengabaikan aspek konservasi laut.

“Dengan pemisahan ini, pengelolaan bisa lebih fokus, bukan hanya untuk pengembangan pangan biru (blue food) tetapi juga untuk konservasi,” ujarnya.

Yudi memandang pemisahan organisasi ini akan mengurangi tumpang tindih kepentingan dalam pengelolaan ruang laut.

“Langkah ini akan mengurangi tumpang tindih pemanfaatan laut sehingga lebih tertata, optimal, terarah, dan terukur,” tambahnya.

Langkah Strategis

Presiden Prabowo Subianto juga menambah direktorat jenderal di KKP dengan memisahkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL).

Ketentuan pemisahan ini tertuang dalam Perpres Nomor 193 Tahun 2024, yang membentuk Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.

Pakar Ilmu Ekologi Pesisir dan Laut dari IPB University, Prof. Dietriech G. Bangen, menilai langkah ini sebagai strategi pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan ruang laut.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut melalui Perpres 193/2024 adalah langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut Indonesia secara terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi,” kata Dietriech dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).