Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan resmi memangkas regulasi penyaluran pupuk subsidi. Nantinya, surat keputusan (SK) dari kepala daerah tidak lagi diperlukan.
Hal tersebut diputuskan usai Menko Zulkifli mengumpulkan sejumlah menteri dan wakil menteri yang berkaitan dengan pupuk subsidi di Kantor Kementerian Pertanian.
Baca Juga
"Kita baru saja memutuskan pupuk subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan. Nah, baru saja kita rapat, kita pangkas," ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Penyaluran Pupuk Subsidi Lebih Cepat
Perubahan regulasi ini membuat alur penyaluran pupuk subsidi menjadi lebih singkat. Artinya, setelah dikeluarkannya keputusan Menteri Pertanian, pupuk bisa langsung disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
"Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian nanti memutuskan SK-nya. Jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain," jelasnya.
Dia menjelaskan, pada alur yang berlaku saat ini, perlu pelibatan dari 8 kementerian. Belum lagi menghitung hierarki kepala daerah sebelum mencapai ke petani. Alhasil, prosesnya menjadi lama dan panjang.
"Kementerian saja tadi saya lihat ada delapan kementerian, bayangkan jadi rumit sekali gitu ya. Nah dari kementerian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," tuturnya.
Aturan ini akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alur pupuk subsidi. Harapannya, setelah beleid itu diteken, maka mulai 2025 penyaluran pupuk subsidi bisa lebih singkat.
Langsung ke Petani
Di tempat yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan pemerintah sudah sepakat memangkas alur distribusi pupuk subsidi. Nantinya, penyaluran bisa langsung menyasar petani.
"Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko. Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk," kata dia.
Setelah ada keputusan Mentan, pupuk subsidi bisa langsung disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) ke Gapoktan.
"Kami serahkan ke PIHC, PI Pupuk Indonesia, PI Indonesia, langsung langsung direct ke kelompok tani, sehingga sangat sederhana," tegasnya.
Advertisement