Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mengungkap rencana investor asing dan lokal yang ingin melakukan impor sapi hidup. Totalnya mencapai 2 juta ekor. Dia mengatakan, salah satu investor asing berasal dari Vietnam. Meski, masih ada investor lain, baik itu perusahaan swasta besar maupun koperasi.
"Ya ada Vietnam, ada yang lain-lain. Ada banyak lah. Totalnya komitmennya ada 2 juta (sapi impor)," kata Sudaryono, ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Dia mencatat ada sekitar 60 perusahaan yang berencana mengimpor sapi hidup, baik sapi perah maupun sapi pedaging. Merespons rencana itu, dia turut menyiapkan kemudahan regulasi dan perizinan.
Advertisement
"Kita lagi jagain. Kita sederhanakan. Kita bantu perizinan dan seterusnya. Kemudian kita pastikan juga, kita kemarin juga kita pertemukan dengan koperasi, dengan peternak susunya. Karena kan mendatangkan sapi itu kan juga enggak serta-merta, sebagian juga kan akan dikelola oleh koperasi atau peternak susu mereka yang kelola," beber dia.
Selain soal administrasi, pemerintah juga menyiapkan lahan sebagai lokasi peternakan sapi nantinya. Beberapa lahan merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan swasta atau milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Kita kasih alternatif lahan. Kita yang aktif dari Kementerian Pertanian yang aktif untuk mengkomunikasikan dengan pemilik lahan. Apakah itu PTPN, apakah itu swasta yang punya HGU, atau apakah itu misalnya lahan-lahan punyanya kampus, punya masyarakat dan lain-lain, kita kasih alternatif mereka mau milih yang mana," terangnya.
Siapkan Lahan 1,5 Juta Hektare
Sudaryono mencatat setidaknya ada lahan seluas 1,5 juta hektar di berbagai titik, baik di Pulau Jawa maupun di lokasi lain. Terkait detail lokasinya, para investor sendiri yang akan menentukannya.
"Banyak, ada di dalam dan luar Jawa banyak. Kita sudah hitungan-hitungan kita, kita sudah kantongi identifikasi lahan 1,5 juta hektare. tinggal nanti mereka mau yang mana, ada yang juga yang mau dekat sama pasar, ada yang di Jawa, ada yang mau di Sulawesi, dan seterusnya," kata dia.
"Kan intinya kita membantu investasi kan. Jadi mereka dengan uang-uang mereka, datangkan sapi hidup, dan itu sangat menguntungkan secara kemandirian pangan kita, terkait susu dan daging yang sekarang masih defisit," sambung Sudaryono.
Mentan: Industri Wajib Serap Susu Lokal!
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh industri pengolah susu (IPS) harus menyerap hasil panen peternak lokal.
Hal ini disampaikan menyusul kejadian peternak susu di Pasuruan, Jawa Timur, dan Boyolali, Jawa Tengah, yang terpaksa membuang susu karena ditolak oleh industri.
Menteri Amran telah memfasilitasi pertemuan antara pihak industri dan peternak untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Hasilnya, ia menetapkan kewajiban bagi seluruh industri untuk menyerap susu dari peternak lokal.
"Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul, semuanya sudah sepakat, damai, dan seterusnya," ujar Menteri Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Diatur dalam RegulasiKewajiban penyerapan susu lokal ini telah ditetapkan dalam regulasi baru. Surat edarannya juga langsung disebarkan ke dinas peternakan di berbagai daerah di Indonesia.
"Kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu dari peternak lokal. Suratnya sudah kami tandatangani dan dikirim ke dinas-dinas di provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," jelas Mentan.
Â
Advertisement
Produksi Peternak Lokal
Lebih lanjut, Menteri Amran mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mewajibkan industri untuk menyerap hasil produksi peternak lokal.
"Kami mengusulkan perubahan Perpres yang ada. Pak Mensesneg sudah menyetujui. Isinya adalah kewajiban industri untuk menyerap susu dari peternak kita," ungkapnya. Menurut Amran, kewajiban penyerapan susu lokal ini sebelumnya dihentikan atas saran Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998.
"Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat," jelas Menteri Amran.
Akibat pencabutan regulasi tersebut, impor susu melonjak hingga mencapai 80 persen. Mentan menyoroti persoalan ini dan mengusulkan penguatan kembali regulasi terkait.
"Bayangkan, pada 97-98 kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kami tegaskan kembali kewajiban ini, dan suratnya sudah kami buat," tegas Menteri Amran.