Sukses

Menko Pangan Bakal Beri Kuota Impor Susu Jika Industri Tak Serap Produksi Domestik

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong Kementerian terkait supaya mengutamakan produksi susu lokal dibandingkan impor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan,jika produksi dalam negeri tidak diserap industri, impor akan diberi kuota.

Zulkifli Hasan meminta Kementerian terkait supaya mengutamakan produksi susu lokal dibandingkan impor. “Perintah kepada Kementerian terkait termasuk Menteri Perdagangan agar mengutamakan produksi dalam negeri,” ujar dia di Solo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024).

Zulkifli mengatakan, jika produksi dalam negeri sudah terserap seluruhnya baru impor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri. “Namun, kalau produksi dalam negeri tidak diserap oleh industri, impornya akan kami kasih kuota,” ujar dia.

Akan tetapi, ia mengingatkan kepada peternak supaya perbaiki mutu susu sapi. “Tentu diperbaiki, kalau kualitasnya buruk enggak baik juga,” ujar dia.

Zulkifli menyampaikan hal itu menyikapi keluhan peternak dan pengepul susu sapi di Boyolali. Hal ini karena produksi susunya tidak dapat terserap seluruhnya ke  Industri Pengolahan Susu (IPS).

Seiring kondisi itu puluhan ton susu sapi terbuang setiap hari. Belum lama ini, peternak dan pengepul berkumpul di Simpang Lima Boyolali untuk membagi-bagikan susu segar gratis ke masyarakat umum.

2 dari 3 halaman

Izin 5 Perusahaan Diblokir

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan industri pengolah susu (IPS) menyerap susu hasil produksi peternak lokal. Bahkan, ada 5 perusahaan yang izin impor susu diblokir sementara.

Langkah ini merespons keluhan peternak dan pengepul susu yang hasil produksinya tidak diserap oleh industri. Dugaannya, karena industri lebih memilih menggunakan susu impor.

"Tetapi untuk sementara, izin Pak Mensesneg, kami izin atas izin Pak Mensesneg, ada 5 perusahaan, impornya kami tahan dulu," kata Mentan Amran, usai audiensi dengan peternak dan pelaku industri susu di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11/2024)

Dia setidaknya akan menahan izin impor itu hingga Kamis, 14 November 2024, baru kemudian akan dibuka lagi. Namun, pembatasan ini hanya berlaku bagi 5 perusahaan, sementara yang lainnya masih tetap bisa impor asalkan menyerap hasil peternak lokal.

"Setelah kami kunjungan hari Kamis, ketemu semua, sudah damai di bawah, bergerak seluruh Indonesia, kami lepas kembali. Tetapi seluruh industri yang baik, hari ini izinnya bisa diambil kembali, dikeluarin hari ini. Tetapi ada 5 perusahaan, itu kami tahan izinnya sampai semua kondusif seluruh Indonesia," jelasnya.

Mentan Amran mengancam akan mencabut izin impor 5 perusahaan tadi jika melanggar ketentuan yang ada. Meski, dia enggan menyebut perusahaan mana saja yang izin impornya diblokir sementara tersebut.

"Kalau, tapi kelihatannya tidak ada, kalau dari 5 ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya, dan tidak boleh impor lagi. Itu ketegasan kami dari kementerian, karena kami tidak ingin ini antara peternak dengan industri tidak bergandengan tangan," tegas Mentan Amran.

 

3 dari 3 halaman

Industri Wajib Ambil Susu Lokal

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh industri pengolah susu (IPS) menyerap hasil panen peternak lokal. Menyusul, peternak susu di Pasuruan, Jawa Timur dan Boyolali, Jawa Tengah yang membuang susu karena ditolak industri.

Mentan Amran telah memfasilitasi pihak industri dan peternak untuk mencari solusi atas kondisi tersebut. Alhasil, dia mewajibkan seluruh industri menyerap susu hasil peternak lokal.

"Kami sudah pertemukan antara industri dan peternak, pengepul, tiga-tiga sudah sepakat, damai, dan seterusnya," kata Mentan Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Kewajiban penyerapan susu lokal itu ditetapkan dalam regulasi baru. Surat edarannya bahkan langsung disebar ke dinas peternakan di berbagai wilayah di Indonesia.

"Kemudian regulasi, kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, mengirim surat ke dinas-dinas, provinsi, dinas peternakan, provinsi dan kabupaten, untuk ditindaklanjuti," ucapnya.