Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan penghapusan tagih kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diatur khusus untuk piutang macet pada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa penghapusan kredit macet bukan hal baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI telah menerapkan kebijakan hapus tagih terhadap sejumlah debitur yang terdampak bencana alam besar.
Baca Juga
Super Apps BRImo dan Layanan 721 Ribu E-Channel BRI Dipastikan Handal dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Dinilai Sajikan Informasi Akurat dan Transparan, BRI Sabet Dua Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat
“Contohnya, setelah Timor Leste berpisah dari Indonesia, kami menghapus tagih sebesar Rp 173 miliar. Begitu pula pada bencana seperti gempa Yogyakarta dan tsunami Aceh. Jika sesuai dengan kriteria stakeholder, kami menghapus piutang yang terdampak,” ungkap Supari di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Advertisement
Supari menambahkan bahwa meskipun ada berbagai kebijakan hapus tagih di masa lalu, ia tidak mengingat total nominalnya. “Angkanya saya lupa. Namun, kebijakan hapus tagih BRI umumnya dilaksanakan pada kondisi bencana alam,” tambahnya.
Implementasi Amanat PP 47/2024
Supari menegaskan bahwa BRI akan menjalankan amanat PP 47/2024 dalam menghapus hak tagih kredit macet UMKM, tetapi akan melalui proses penyaringan terlebih dahulu untuk memastikan debitur yang layak menerima program ini.
“Kami akan melakukan analisis agar penerapan ini sesuai dengan kriteria nasabah yang tepat. Dalam PP 47, ada kriteria tertentu. BRI tengah menghitung jumlah nasabah yang memenuhi syarat hapus tagih,” jelasnya.
Menurut PP 47/2024, kredit macet yang dapat dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak lebih dari Rp 500 juta, dan bukan merupakan utang dalam program yang masih berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Program yang masih berjalan, seperti KUR, tidak termasuk dalam objek hapus tagih utang. KUR memiliki penjaminan khusus dan tetap menjadi kewajiban para penerima KUR untuk memenuhi kewajibannya,” tegas Supari.
BRI Siapkan Kebijakan
Dalam menjalankan PP 47/2024, BRI juga mempersiapkan kebijakan internal agar implementasi penghapusan kredit macet dapat berjalan sesuai peraturan tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Proses ini nantinya akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal. Oleh karena itu, BRI harus menerjemahkan ketentuan mulai dari undang-undang, PP, hingga kebijakan internal BRI,” tambah Supari.
Dengan kebijakan ini, BRI berharap dapat mendukung pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan tagih kredit dan turut memperkuat daya tahan UMKM dalam menghadapi kondisi ekonomi yang menantang.
Advertisement