Sukses

Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syaratnya

Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sering dianggap rumit dan memakan waktu. Namun, kini prosedur balik nama tersebut telah dipermudah, terutama untuk pengajuan BBNKB kedua kalinya.

Jika Anda berencana untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, berikut adalah panduan lengkap yang bisa membantu Anda menjalani proses dengan lebih lancar.

Apa itu BBNKB?

BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Proses ini berlaku ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan, baik itu melalui jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Setiap transaksi kendaraan bermotor yang melibatkan perubahan hak milik wajib melakukan balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Syarat

Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. BPKB asli beserta fotokopi
  2. STNK asli beserta fotokopi
  3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli yang dilengkapi materai dan fotokopi
  5. Hasil pengesahan cek fisik dari Samsat
  6. Surat Pelepasan Hak (jika kendaraan tersebut dimiliki oleh badan hukum, seperti PT)

Setelah semua dokumen tersebut lengkap, Anda bisa langsung mengurus proses balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat.

 

2 dari 2 halaman

Langkah-langkah Proses Balik Nama

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan bermotor:

  • Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.Pendaftaran cek fisik kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
  • Pendaftaran BBN 2 di loket dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah itu, kembalikan formulir yang telah diisi ke loket BBN 2.
  • Perubahan data kendaraan dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri setempat.
  • Kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses dan mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).
  • Lakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai dengan tagihan yang diberikan.
  • Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Proses Bea Balik Nama selesai, dan Anda mendapatkan STNK baru.

Langkah Lanjutan Setelah Balik Nama Kendaraan

Setelah proses balik nama kendaraan bermotor selesai, Anda akan menerima STNK baru. Selanjutnya, Anda juga perlu melakukan balik nama BPKB untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Proses ini dapat dilakukan di Polda Metro Jaya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda kini bisa melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur dengan seksama untuk mempermudah proses pengajuan.

Video Terkini