Sukses

Asik, Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pihaknya tengah mengupayakan agar harga tiket pesawat bisa turun sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pihaknya tengah mengupayakan agar harga tiket pesawat bisa turun sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dudy menyebut saat ini satuan tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat masih dalam tahap membahas permasalahan tersebut.

"Sebelum Nataru kami harapkan sudah ada rekomendasinya (dari Satgas)," kata Dudy kepada media, Jakarta, Kamis (14/11).

Namun Dudy juga belum dapat memastikan berapa persen kisaran penurunan harga tiket pesawat yang akan diterapkan. "Saya belum monitor ke Satgas, nanti kita sampaikan kalau ada (hasil dari Satgas)," terangnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan membahas penurunan harga tiket pesawat domestik dengan Kementerian Perhubungan, salah satu upaya mendorong pariwisata di Indonesia.

"Ini tentu akan dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan juga dengan Pertamina," ujar Airlangga pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11).

Dia menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat akan tetap ada atau tidak dibubarkan, meski pimpinan satgas saat pembentukan, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sudah tidak lagi menjabat.

"Terkait dengan Satgas itu akan terus berlanjut, terutama terkait dengan mengenai tarif penerbangan domestik. Tentu akan dirapatkan dengan Kementerian terkait yang masuk dalam Satgas, yaitu Kementerian Perhubungan juga Pertamina," kata Airlangga menegaskan.

Menko Perekonomian Airlangga juga menyatakan bahwa satgas melanjutkan program terdahulu, begitu juga dengan Dana Abadi Pariwisata, yang akan terus dibahas bersama Kementerian Keuangan.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Harga Tiket Pesawat Domestik Naik Tahun Depan

PT Garuda Indonesia Tbk menjelaskan, fenomena harga tiket penerbangan internasional yang seringkali lebih murah dibandingkan dengan penerbangan domestik. Selain itu, Garuda Indonesia juga telah memberikan kisi-kisi bahwa harga tiket pesawat domestik akan lebih mahal pada tahun depan. Ada beberapa hal yang mendasari.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan harga tiket pesawat. Untuk penerbangan internasional, terutama rute luar negeri, tidak dikenakan pajak avtur, sedangkan penerbangan domestik harus membayar pajak tersebut.

“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan ke Singapura, pajak tidak berlaku. Contohnya, tiket penerbangan ke Balikpapan dikenakan pajak, sementara tiket ke Shanghai tidak,” jelas Irfan dikutip Selasa (12/11/2024).

Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak 2019. Meskipun demikian, harga tiket dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang sering dibahas dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan.

“Harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tarif atas yang selalu kami ikuti. Sejak 2019, kami tidak pernah menaikkan harga tiket,” tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Tambah Mahal

Ke depan, diperkirakan akan ada kenaikan harga tiket akibat peningkatan pajak PPN dari 11% menjadi 12%. Selain itu, pajak bandara juga berkontribusi pada biaya tiket.

“Dengan adanya kenaikan PPN, dapat dipastikan harga tiket akan naik,” pungkas Irfan.

Irfan juga menjelaskan mengenai biaya terminal yang harus dibayar oleh maskapai. Misalnya, untuk Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia membayar Rp 168.000 ke Angkasa Pura, sedangkan untuk Terminal 2 biayanya Rp 120.000.

Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan berdampak pada harga tiket.

“Kami selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait harga tiket penerbangan. Sejak 2019, kami tidak pernah keluar dari ketentuan tersebut, meskipun pajak tetap dikenakan,” tutup Irfan.

Video Terkini