Sukses

Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Wajib Bayar Mulai 15 November 2024, Simak Tarifnya

Pengenaan tarif pada tiga pintu tol di Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Jumat, 15 November 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif pada tiga gerbang tol (GT) di Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat). Antara lain, GT Junction Tebing Tinggi, Interchange (IC) Dolok Merawan, dan Interchange (IC) Sinaksak.

Direktur Utama Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin mengatakan, sebelumnya jalan tol ini sudah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 1,5 bulan. Diiringi dengan edukasi serta sosialisasi persiapan penetapan tarif.

"Dengan akan diberlakukannya tarif baru, kami menghimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol," ujar Dindin, Kamis (14/11/2024).

Adapun pengenaan tarif pada tiga pintu tol di Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Dengan berbayarnya tiga pintu tol baru, berikut rincian tarif Tol Kutepat dari pemberangkatan awal di GT IC Indrapura:

1. IC Indrapura-Junction Indrapura

  • Golongan I: Rp 6.000
  • Golongan II-III: Rp 9.000
  • Golongan IV-V: Rp 12.000

2. IC Indrapura-IC Tebing Tinggi

  • Golongan I: Rp 28.500
  • Golongan II-III: Rp 43.000
  • Golongan IV-V: Rp 57.000

3. IC Indrapura-Junction Tebing Tinggi Km 85+450S

  • Golongan I: Rp 31.000
  • Golongan II-III: Rp 46.000
  • Golongan IV-V: Rp 61.500

4. IC Indrapura-IC Dolok Merawan

  • Golongan I: Rp 63.500
  • Golongan II-III: Rp 95.000
  • Golongan IV-V: Rp 127.000

5. IC Indrapura-IC Sinaksak

  • Golongan I: Rp 80.500
  • Golongan II-III: Rp 120.500
  • Golongan IV-V: Rp 161.000.

 

2 dari 2 halaman

Sistem Transaksi Tertutup

Selain di dalam ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, Hamawas juga membuat simulasi bagi pengguna tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan ruas Tol Kutepat, dan masuk/keluar di pintu tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol Lain (BUJT).

Sebagai contoh, Hamawas menghitung berapa tarif yang harus disiapkan pengguna golongan I yang masuk dari GT Sinaksak menuju Junction Tebing Tinggi, dan keluar melalui GT Kualanamu di ruas Tol Medan-Kualabamu-Tebing Tinggi milik PT Jasamarga Kualanamu Tol.

Pengguna harus menyiapkan ongkos Rp 102.500 dari sebelumnya Rp 56.000, lantaran GT Sinaksak-Junction Tebing Tinggi yang tadinya gratis kini dikenai tarif Rp 49.500.

Simulasi lain, pengguna yang masuk dari GT Sinaksak-Junction Tebing Tinggi dan hendak keluar melalui GT Binjai di ruas Tol Medan-Binjai milik PT Medan Binjai Tol. Kendaraan golongan I bakal dikenai total tarif Rp 139.000, naik dari sebelumnya Rp 92.500.

"Sistem transaksi di Jalan Tol Medan Raya menggunakan sistem transaksi tertutup. Sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya," jelas Dindin.