Sukses

Pengusaha UMKM yang Punya Kredit Macet Bisa Langsung Minta Dihapus ke Bank

PP No.47 Tahun 2024 hadir sebagai kebijakan yang mengatur bahwa penghapusan tagihan kredit macet UMKM bukan merupakan kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Moraza mengungkapkan bahwa pengusaha UMKM terdampak COVID-19 yang mengalami kredit macet sudah bisa langsung mengurus penghapusan piutang di bank.

“Pelaku UMKM yang terdampak silakan ke bank," ujar Helvi saat ditemui media di Kuta, Bali, dikutip Jumat (15/11/2024).

Helvi juga menyebut, Kementerian UMKM tengah memproses petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penghapusan piutang macet UMKM.

“Sedang dibuat 'juklak juknis' (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) tetapi perbankan sudah punya data dan mereka sudah bekerja," bebernya.

Helvi juga berharap perbankan dapat secara adil dan transparan pada penyampaian data terkait piutang UMKM. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Sebagai catatan, Bank Himbara tidak bisa secara instan melakukan penghapusan utang UMKM.

Maka dari itu, PP No.47 Tahun 2024 hadir sebagai kebijakan yang mengatur bahwa penghapusan tagihan kredit macet UMKM bukan merupakan kerugian negara.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa kredit UMKM yang bisa dilakukan penghapusan tagihan adalah mereka yang termasuk dalam program pemerintah dengan sumber dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sudah selesai programnya.

Selain itu, kredit yang bisa dihapus juga termasuk kredit UMKM di luar program pemerintah dengan penyaluran dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, serta kredit UMKM akibat dampak bencana alam.

2 dari 3 halaman

Prabowo Hapus Utang UMKM, BRI Buka Suara

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan penghapusan tagih kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diatur khusus untuk piutang macet pada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa penghapusan kredit macet bukan hal baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI telah menerapkan kebijakan hapus tagih terhadap sejumlah debitur yang terdampak bencana alam besar.

“Contohnya, setelah Timor Leste berpisah dari Indonesia, kami menghapus tagih sebesar Rp 173 miliar. Begitu pula pada bencana seperti gempa Yogyakarta dan tsunami Aceh. Jika sesuai dengan kriteria stakeholder, kami menghapus piutang yang terdampak,” ungkap Supari di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Supari menambahkan bahwa meskipun ada berbagai kebijakan hapus tagih di masa lalu, ia tidak mengingat total nominalnya. “Angkanya saya lupa. Namun, kebijakan hapus tagih BRI umumnya dilaksanakan pada kondisi bencana alam,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Implementasi Amanat PP 47/2024

Supari menegaskan bahwa BRI akan menjalankan amanat PP 47/2024 dalam menghapus hak tagih kredit macet UMKM, tetapi akan melalui proses penyaringan terlebih dahulu untuk memastikan debitur yang layak menerima program ini.

“Kami akan melakukan analisis agar penerapan ini sesuai dengan kriteria nasabah yang tepat. Dalam PP 47, ada kriteria tertentu. BRI tengah menghitung jumlah nasabah yang memenuhi syarat hapus tagih,” jelasnya.

Menurut PP 47/2024, kredit macet yang dapat dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak lebih dari Rp 500 juta, dan bukan merupakan utang dalam program yang masih berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Program yang masih berjalan, seperti KUR, tidak termasuk dalam objek hapus tagih utang. KUR memiliki penjaminan khusus dan tetap menjadi kewajiban para penerima KUR untuk memenuhi kewajibannya,” tegas Supari.