Sukses

Wamen UMKM Ungkap Titah Prabowo Soal Dukungan ke UMKM

Persaingan UMKM saat ini tidak bisa lagi bermanja-manja dengan sistem konvensional. Suka tidak suka, UMKM harus masuk ke digitalisasi ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Yuni Moraza mengungkapkan tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para pejabat di Kementerian untuk mendorong UMKM agar bisa naik kelas.

Presiden Prabowo menyoroti dua masalah utama yang saat ini dihadapi UMKM, yang menyumbang 61% roda ekonomi Indonesia. Dua masalah tersebut adalah akses modal dan akses pasar.

“Beliau berpesan tolong siapkan modal untuk UMKM dan buka akses permodalan sebanyak-banyaknya,” ujar Helvi dalam kegiatan MikroEx Summit 2024 di Kuta, Bali, dikutip Jumat (15/11/2024).

Selanjutnya, Helvi menyebut, Prabowo juga mendorong agar hadirnya dukungan channel pasar, dan pembukaan akses pasar sebesar-besarnya.

Helvi melihat, bahwa struktur permodalan UMKM saat ini masih banyak yang belum terformalkan, bahkan tidak terarah.

Selain itu, saat ini juga masih banyak UMKM yang bergerak secara konvensional meskipun pasar digital tengah menjadi tren baru.

Padahal, persaingan UMKM saat ini tidak bisa lagi bermanja-manja dengan sistem konvensional. Suka tidak suka, UMKM harus masuk ke digitalisasi ekonomi.

“Ke depan, kita akan punya itu, sehingga setiap UMKM itu kami sajikan data pasar dia apa, kemitraan dia apa, pameran di mana saja, pasar ekspornya seperti apa, kemudian dukungan perbankan atau permodalan, proses bisnisnya dengan apa, itu nanti semua bisa diakses,” imbuhnya.

“Kami punya program, nanti akan ada lembaga penyediaan modal sendiri yang dikelola Kementerian UMKM. Selama ini yang ada kan LPDB Koperasi,” tambah Helvi.

2 dari 3 halaman

Istilah Pelaku UMKM Punya Stigma Negatif, Menteri Maman Mau Ganti

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mengganti istilah "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha". Pergantian istilah ini untuk mengubah sudut pandang masyarakat yang selama ini terkesan negatif.

Maman menjelaskan, penyebutan pelaku pada pelaku UMKM seolah-olah menempatkan mereka dalam posisi yang negatif, seperti pada istilah pelaku penipuan atau pelaku pencurian.

"Pelaku UMKM itu dengan pengusaha. Artinya, saya melihat penyebutan kata pelaku UMKM, seakan-akan menempatkan para saudara-saudara kita yang beraktivitas di sektor UMKM mereka itu victim. Seperti penyebutan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya,” kata Maman, Rabu (13/11/2024).

Jika melihat dari sudut pandang objektif, sebenarnya tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar. Secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha, mereka semua sama.

Ia menjelaskan perbedaan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar hanya terletak pada skala usaha dan aset yang dimiliki.

“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Di mana yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki,” tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Surat Edaran

Untuk mendukung perubahan istilah ini, Maman meminta langsung kepada Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi, agar segera membuat surat edaran terkait penggantian istilah "pelaku" menjadi "pengusaha" UMKM.

"Saya akan minta langsung ke Dirut PNM, bahkan bisa membuat edaran bukan lagi imbauan tetapi instruksi bagi AO-AO di daerah, untuk bukan lagi menyebut pelaku usaha mikro tetapi pengusaha mikro,” ungkapnya.

Selain itu, saat ini Indonesia memiliki sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah. Maman berharap agar jumlah tersebut tidak terus bertambah, melainkan bisa diarahkan untuk meningkatkan skala usaha mereka.

“Ibarat punya anak banyak, kalau tak mampu merawatnya sama saja bohong. Ini menjadi tugas bersama untuk mendorong mereka maju,” tutup Maman.