Sukses

Bos BRI: Indonesia Bisa Kena Getah Kebijakan Donald Trump

Agenda ekonomi Donald Trump menimbulkan beberapa kekhawatiran untuk pasar dan analis seputar inflasi dan pemotongan suku bunga di masa depan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso mengungkapkan bahwa pertumbuhan investasi dan portofolio Indonesia dapat terdampak kebijakan ekonomi Presiden terpilih AS Donald Trump.

Sebagai catatan, Donald Trump telah mengusulkan tarif 10 persen untuk semua barang impor yang masuk ke AS dan 60 persen pada produk impor dari China, yang bersama dengan kebijakan ekspansif fiskal lainnya.

Agenda ekonomi tersebut menimbulkan beberapa kekhawatiran untuk pasar dan analis seputar inflasi dan pemotongan suku bunga di masa depan.

Mengutip Channel News Asia, Jumat (15/11/2024) Sunarso menyebutkan bahwa perang dagang AS-China dapat mengambil sekitar 0,2 poin poin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan, dan bahkan lebih jika negara-negara lain ikut terdampak.

"Itu sebabnya kita harus berhati-hati jika AS menjadi protektif dan China juga merespons dengan perang dagang seperti yang terakhir, dampaknya akan sangat signifikan pada kita," kata Sunarso dalam dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (14/11/2024).

Seperti diketahui, baik AS maupun China merupakan pasar perdagangan utama untuk Indonesia.

Bank Mandiri 

Adapun Darmawan Junaidi, kepala eksekutif Bank Mandiri mengatakan perang dagang AS-China dapat memengaruhi harga komoditas global, yang sering bergerak sesuai permintaan dari China. Indonesia sendiri dikenal sebagai pengekspor besar minyak kelapa sawit, batubara, nikel, timah dan karet.

Sunarso mengatakan, kebijakan administrasi yang masuk dapat melihat tingkat pemotongan Federal Reserve kurang dari yang diperkirakan sebelumnya.

"Situasi di depan tidak mudah dengan kemenangan Trump, karena berkurangnya pajak (dan) tarif akan mendorong inflasi naik, sehingga sulit bagi The Fed untuk menurunkan suku bunga," kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Royke Tumilaar kepada DPR.

2 dari 4 halaman

Prabowo Hapus Utang UMKM, BRI Buka Suara

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan penghapusan tagih kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diatur khusus untuk piutang macet pada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa penghapusan kredit macet bukan hal baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI telah menerapkan kebijakan hapus tagih terhadap sejumlah debitur yang terdampak bencana alam besar.

“Contohnya, setelah Timor Leste berpisah dari Indonesia, kami menghapus tagih sebesar Rp 173 miliar. Begitu pula pada bencana seperti gempa Yogyakarta dan tsunami Aceh. Jika sesuai dengan kriteria stakeholder, kami menghapus piutang yang terdampak,” ungkap Supari di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Supari menambahkan bahwa meskipun ada berbagai kebijakan hapus tagih di masa lalu, ia tidak mengingat total nominalnya. “Angkanya saya lupa. Namun, kebijakan hapus tagih BRI umumnya dilaksanakan pada kondisi bencana alam,” tambahnya.

3 dari 4 halaman

Implementasi Amanat PP 47/2024

Supari menegaskan bahwa BRI akan menjalankan amanat PP 47/2024 dalam menghapus hak tagih kredit macet UMKM, tetapi akan melalui proses penyaringan terlebih dahulu untuk memastikan debitur yang layak menerima program ini.

“Kami akan melakukan analisis agar penerapan ini sesuai dengan kriteria nasabah yang tepat. Dalam PP 47, ada kriteria tertentu. BRI tengah menghitung jumlah nasabah yang memenuhi syarat hapus tagih,” jelasnya.

Menurut PP 47/2024, kredit macet yang dapat dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak lebih dari Rp 500 juta, dan bukan merupakan utang dalam program yang masih berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Program yang masih berjalan, seperti KUR, tidak termasuk dalam objek hapus tagih utang. KUR memiliki penjaminan khusus dan tetap menjadi kewajiban para penerima KUR untuk memenuhi kewajibannya,” tegas Supari.

4 dari 4 halaman

BRI Siapkan Kebijakan

Dalam menjalankan PP 47/2024, BRI juga mempersiapkan kebijakan internal agar implementasi penghapusan kredit macet dapat berjalan sesuai peraturan tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Proses ini nantinya akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal. Oleh karena itu, BRI harus menerjemahkan ketentuan mulai dari undang-undang, PP, hingga kebijakan internal BRI,” tambah Supari.

Dengan kebijakan ini, BRI berharap dapat mendukung pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan tagih kredit dan turut memperkuat daya tahan UMKM dalam menghadapi kondisi ekonomi yang menantang.