Liputan6.com, Jakarta Nasib malang menimpa Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang melakukan pemaksaan terhadap anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Penahanan terhadap Ivan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Baca Juga
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I (Ivan), setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya, Kamis (14/11) malam.
Advertisement
Terbaru, rekening milik Ivan juga harus diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut terdapat belasan rekening milik Ivan yang telah diblokir PPATK. Ia mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Belasan rekening (diblokir)," ujar Ivan kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (15/11).
Ivan belum menyebut nominal uang yang tersimpan di dalam belasan rekening tersebut. Dia beralasan proses analisis belum rampung.
PPATK Lakukan Pengembangan
Saat ini, PPATK masih melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran dana Ivan. Selanjutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama penyidik terkait.
"Masih berkembang terus. Kami koordinasikan dengan penyidik yang menangani," sebutnya.
Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Dia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement