Liputan6.com, Jakarta - Harga emas pada hari Jumat berada di jalur penurunan mingguan terbesarnya dalam lebih dari tiga tahun. Penurunan harga emas ini karena ekspektasi pemangkasan suku bunga yang kurang agresif oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal Reserve (Fed) yang kemudian mengangkat dolar AS.
Penguatan dolar AS ini mengurangi daya tarik emas batangan di kalangan investor.
Baca Juga
Mengutip CNBC, Sabtu (16/11/2024), harga emas di pasar spot turun 0,1% menjadi USD 2.562,59 per ons. Harga telah turun lebih dari 4% pada pekan ini, menyentuh level terendah sejak 12 September pada hari Kamis.
Advertisement
Sedangkan harga emas berjangka AS turun 0,2% menjadi USD 2.567,20 per ons.
Dolar AS bersiap untuk kenaikan mingguan terbesarnya dalam lebih dari sebulan, membuat harga emas lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya.
Sementara itu, imbal hasil Treasury AS memperpanjang kenaikan setelah data menunjukkan penjualan ritel di ekonomi terbesar dunia naik lebih dari yang diharapkan bulan lalu.
“Semua ketidakpastian khususnya ketidakpastian jangka pendek telah dihilangkan. Kini emas kembali ke fundamental dasar," kata analis Allegiance Gold Alex Ebkarian.
Ekonom yakin rencana tarif Presiden terpilih Donald Trump akan memicu inflasi, yang berpotensi memperlambat siklus pelonggaran suku bunga The Fed.
Suku bunga yang lebih tinggi membuat kepemilikan emas menjadi kurang menarik karena merupakan aset yang tidak memberikan imbal hasil.
Berbicara pada hari Kamis, ketua The Fed Jerome Powell mengatakan bank sentral AS tidak perlu terburu-buru menurunkan suku bunga.
Menurut alat CME Fedwatch, pelaku pasar kini melihat peluang 62% untuk pemangkasan suku bunga sebesar 25 basis poin pada bulan Desember, turun dari 83% sehari sebelumnya.
"Sejauh ini emas telah terdampak negatif oleh pemilihan Trump, tetapi ini dapat berubah jika ada ketidakpastian lebih lanjut yang dapat muncul kembali dalam jangka menengah," kata analis pasar Kinesis Money Carlo Alberto De Casa.
Pelaku pasar kini akan menanti pernyataan dari beberapa pejabat The Fed yang dijadwalkan untuk berbicara di kemudian hari.
OJK Terbitkan Aturan Main Pembiayaan hingga Penitipan Emas, Simak di Sini!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Untuk diketahui, Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.
"Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Agusman menjelaskan, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Advertisement
Rincian Aturan
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:
- Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,
- Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
- Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
- Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,
- Penerapan prinsip kehati-hatian,
- Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
- Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan
- Pelaporan.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.