Sukses

Kemenperin Pede Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tembus 768.285 Ton

Penyerapan garam produksi dalam negeri yang telah dilakukan oleh Sektor Industri Pengolahan Garam atau IPG tahun 2023 mencapai 577.925 ton.

Liputan6.com, Jakarta - Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita, menyampaikan target penyerapan garam produksi dalam negeri oleh Sektor Industri Pengolahan Garam atau IPG tahun 2024 dan 2025 mengalami peningkatan.

Reni mengatakan, total rencana penyerapan garam produksi untuk 2024 mencapai 768.285,42 ton dan 775.702,39 ton untuk tahun 2025. Peningkatan target tersebut sejalan dengan banyaknya industri dalam negeri yang bisa menghasilkan garam sesuai dengan spesifikasi.

"Jadi, terdapat peningkatan untuk rencana penyerapan harapannya sudah banyak industri yang bisa menghasilkan garam," kata Reni dalam penandatanganan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri, di Westin, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Adapun penyerapan garam produksi dalam negeri yang telah dilakukan oleh Sektor Industri Pengolahan Garam atau IPG tahun 2023 mencapai 577.925 ton.

Garam yang diserap tersebut terdiri atas 3 jenis kualitas yaitu K1, K2, dan K3 yang berasal dari seluruh Koperasi Petambang Garam Nasional yang tersebar di beberapa daerah yaitu Jawa Barat yang terdiri atas daerah Cirebon, Indramayu, dan Karawang.

Selanjutnya, dari Jawa Tengah yang terdiri atas daerah Brebes, Rembang, Boyolali, dan Pati. Kemudian, Jawa Timur yang terdiri atas daerah Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalang, Kalianget, dan Surabaya.

Lalu, Sulawesi Selatan yang terdiri atas Takalar dan Jeneponto. Serta, Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas daerah Nagekeo dan Kupang.

 

2 dari 2 halaman

Dukungan ke Petani Garam

Maka sebagai komitmen dari penyerapan garam produksi dalam negeri tersebut, Kementerian Perindustrian kembali menyelenggarakan kegiatan penandatanganan nota kesepalaman penyerapan garam produksi dalam negeri antara Industri Pengguna Garam dengan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), serta Industri Pemasok Garam.

“Acara penandatanganan nota kesepahaman ini telah rutin diselenggarakan setiap tahun secara luring sejak tahun 2029 hingga tahun 2023," ujarnya.

Penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi bentuk kerjasama antara industri pengguna garam dan Koperasi petambang Garam Nasional atau KPGN serta industri pemasok garam dalam hal penyerapan garam produksi dalam negeri.

Ia berharap kerjasama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi melalui asosiasi industri pengguna garam Indonesia.

Selain itu, Kemenperin berharap industri juga berkomitmen untuk mendukung petani dalam upaya meningkatkan kualitas garam produksi dalam negeri yang juga selalu didampingi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Video Terkini