Sukses

Bos OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Kuartal III-2024 Kondusif, Ini Buktinya

OJK mencatat kinerja industri jasa keuangan pada kuartal III-2024 menunjukkan tren positif. Berbagai indikator mencerminkan kondisi yang kondusif di sektor ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, melaporkan bahwa kinerja industri jasa keuangan pada kuartal III-2024 menunjukkan tren positif. Berbagai indikator mencerminkan kondisi yang kondusif di sektor ini.

Sepanjang tahun hingga akhir September 2024, penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp159,51 triliun. Di sisi lain, sektor perbankan mencatat pertumbuhan kredit sebesar 10,85 persen dengan total penyaluran mencapai Rp7.579 triliun.

"Sejalan dengan pertumbuhan kredit, penghimpunan dana pihak ketiga juga meningkat sebesar 7,04 persen menjadi Rp8.721 triliun," ujar Pimpinan OJK Mahendra dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Senin (18/11/2024).

Kinerja Sektor Non-Bank

Di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), kinerja menunjukkan peningkatan yang signifikan:

  • Premi asuransi komersial tumbuh 5,77 persen menjadi Rp245,42 triliun.
  • Dana pensiun mencatat kenaikan aset sebesar 10,1 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp1.500,06 triliun.
  • Perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan piutang sebesar 9,39 persen yoy pada September 2024, dengan total mencapai Rp501,78 triliun.

Risiko dan Profil Keuangan Terjaga

Rasio risiko perusahaan pembiayaan tetap terkendali dengan Non-Performing Financing (NPF) gross di level 2,62 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen. Gearing ratio turun menjadi 2,33 kali, menunjukkan efisiensi dan stabilitas yang lebih baik.

 

2 dari 2 halaman

Perkembangan Fintech dan Inovasi Keuangan

Pada sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending, pembiayaan yang belum terbayar (outstanding) tumbuh 33,73 persen yoy hingga September 2024, mencapai Rp74,48 triliun. Risiko kredit macet (TWP90) tetap stabil di level 2,38 persen.

Sementara itu, inovasi teknologi di sektor keuangan terus berkembang. Hingga Oktober 2024, terdapat enam penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya bergerak di bidang credit scoring dan empat lainnya merupakan agregator.

"Enam penyelenggara ITSK ini telah bekerja sama dengan 217 mitra lembaga jasa keuangan untuk mendukung efisiensi dan inklusi keuangan," jelas Mahendra.

Video Terkini