Sukses

Ini Perbedaan PPPK dan CPNS

Penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) umumnya terdiri dari dua kategori lowongan. Yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Liputan6.com, Jakarta Penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) umumnya terdiri dari dua kategori lowongan. Yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara keduannya.

Berdasarkan regulasi tersebut, perbedaan mendasar yakni status kepegawaian. Di mana PNS diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki status kepegawaian permanen. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Namun dari sisi peran dan fungsi, keduanya memiliki peran yang sama sebagai ASN, yakni menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun, PPPK lebih difokuskan pada jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian atau kompetensi khusus.

Seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui proses terbuka berdasarkan sistem merit. Namun, penempatan PPPK biasanya lebih fleksibel dan fokus pada kebutuhan proyek atau jabatan tertentu. PPPK cocok untuk tenaga profesional berpengalaman, sementara CPNS lebih ideal untuk karir jangka panjang di pemerintahan.

Pengangkatan dan Masa Kerja

PNS diangkat untuk jabatan secara permanen dengan batas usia pensiun tergantung jabatan, misalnya 58 tahun untuk pejabat pelaksana dan 60 tahun untuk pejabat tinggi. Sedangkan masa kerja PPPK tergantung pada durasi perjanjian kerja yang disepakati dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan hari tua. Hal ini merupakan perubahan signifikan, karena sebelumnya jaminan pensiun hanya diberikan kepada PNS. Skema yang digunakan adalah defined contribution, yaitu sistem iuran pasti yang melibatkan kontribusi dari pemerintah dan ASN.

2 dari 4 halaman

Kemenkeu hingga Kementerian ESDM Belum Umumkan Hasil SKD CPNS 2024

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dirilis antara 17 hingga 19 November 2024.

Untuk mengetahui hasilnya, peserta dapat mengakses informasi melalui situs resmi BKN, peserta juga dapat menemukan pengumuman di situs instansi masing-masing yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun ini.

Setelah hasil SKD diumumkan, penting bagi peserta yang lolos untuk mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, hingga saat ini, masih banyak Kementerian dan Lembaga yang  belum mengumumkan hasil SKD CPNS 2024, termasuk Kementerian di bidang ekonomi. Berikut Kementerian di bidang ekonomi yang belum mengumumkan hasil SKD CPNS 2024, dirangkum Senin (18/11/2024):

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

3. Kementerian Keuangan

4. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

5. Kementerian Kelautan dan Perikanan

6. Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM

7. Kementerian Perindustrian

Sementara Kementerian bidang ekonomi yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2024, di antaranya ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pertanian.

 

3 dari 4 halaman

Pahami Kode Ini Sebelum Cek Pengumuman SKD CPNS 2024

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 atau SKD CPNS 2024  yang dirilis antara tanggal 17 hingga 19 November 2024.

Sebelumnya, pelaksanaan SKD dijadwalkan dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, dan proses pengolahan nilai akan berlangsung hingga 16 November 2024.

Penting untuk diketahui, bahwa ketika pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan muncul kode tertentu yang menentukan apakah peserta lolos ketahap selanjutnya apa tidak.

Dikutip dari pengumuman SKD beberapa instansi yang telah mengumumkan hasil SKD, berikut penjelasan kode tertentu yang dimaksud:

P/L adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena masuk kategori 3 kali formasi.

P adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai denganKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena tidak masuk kategori 3 kali formasi.

 

4 dari 4 halaman

Nilai Ambang Batas

TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024TH adalah peserta tidak hadir pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

DIS adalah kode yang menandakan bahwa peserta dinyatakan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.

Terus Pantau

Peserta CPNS 2024 diharapkan terus memantau laman resmi dari masing-masing instansi. Hal ini penting karena pengumuman hasil SKD bisa saja muncul lebih awal atau lebih lambat, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Kemudian, jika hasil SKD telah diumumkan, penting bagi peserta yang lolos untuk mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pastikan untuk memahami format dan materi yang akan diujikan, serta melakukan persiapan yang matang agar dapat tampil maksimal pada tahap selanjutnya.

 

Video Terkini