Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal evaluasi ketentuan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang kini ditetapkan 7,5 persen. Hal ini untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera seperti dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
Ia menekankan, pentingnya evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO sehingga tetap relevan dengan dinamika pasar.
Advertisement
Dida mengatakan, tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Kedua, menjaga harga CPO tetap kompetitif di pasar global.
"Kami akan evaluasi secara reguler, setiap 3 bulan, 6 bulan sekali. Tidak menutup kemungkinan (diubah),” ujar Dida.
Dida mengatakan, evaluasi pungutan ekspor CPO tidak hanya didasarkan pada daya saing, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ia menuturkan, pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor pada tahun depan, tergantung pada hasil review.
Pungutan ekspor kelapa sawit adalah pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Pungutan ini digunakan untuk membiayai program-program peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.
Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dari yang sebelumnya hampir 11 persen menjadi 7,5 persen.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 22 September 2024. Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau produk turunannya.
Tata Kelola Sawit RI Buruk, Ombudsman Endus Potensi Kerugian Ekonomi Rp 279,1 Triliun per Tahun
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti tata kelola industri kelapa sawit yang masih carut marut. Bahkan, ada potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 279,1 triliun per tahun imbas dari tata kelola sawit yang buruk tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan angka tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait potensi maladministrasi di sektor perkebunan hingga industri sawit.
"Tata kelola industri kelapa sawit saat ini tidak cukup baik dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomis," ungkap Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Setidaknya ada 4 aspek yang ditemui berpotensi mengalami maladministrasi. Yakni, aspek lahan, berupa tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Aspek perizinan, terkait dengan kepemilikan lahan. Aspek tata niaga, hingga aspek kelembagaan yang juga disoroti oleh Ombudsman.
"Akibat tata kelola tadi, kalau kita jumlahkan potensi kerugian di aspek lahan, potensi kerugian di aspek perizinan, potensi kerugian di aspek tata niaga, ini kalau dijumlahkan kerugiannya mencapai Rp 279,1 triliun per tahun," urai Yeka.
Rinciannya, potensi kerugian meliputi aspek lahan sebesar Rp 74,1 triliun per tahun. Aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 111,6 triliun per tahun.
Aspek kualitas bibit yang tidak sesuai ISPO sebesar Rp 81,9 triliun per tahun. Serta aspek kehilangan yield akibat grading tidak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) sebesar Rp 11,5 triliun per tahun.
"Silakan, ini direnungkan. Kalau tata kelola ini bisa diperbaiki maka minimalnya negara akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 279,1 triliun," tegasnya.
Advertisement
Disoroti Menhut Raja Juli
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni langsung menggelar tiga rapat sekaligus usai mengetahui mengunjungi Persemaian Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk langsung turun ke lapangan.
Sebelum rapat, Raja Juli Antoni menyempatkan diri untuk memberikan bibit kepada Petani. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.
"Hari ini setelah langsung turun kelapangan mengecek persemaian besar rumpin dan membagikan bibit kepada petani, saya mengajak dirjen terkait menyelenggarakan tiga rapat di Rumpin," kata Raja Juli Antoni di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).
Sekjen PSI itu menegaskan, kerja turun langsung ke lapangan merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Sehingga program untuk masyarakat dapat langsung direalisasikan.
"Saya tidak mau bekerja di belakang meja saya juga mengajak dirjen turun ke lapangan memastikan evaluasi sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya melihat realitas, apa pekerjaan sampai ke masyarakat," tegasnya.
Didampingi Wamen
Raja Juli Antoni menegaskan, dalam tiga rapat tersebut salah satunya membahas tata kelola sawit di kawasan hutan. Dalam rapat kali ini, Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar.
"Dalam rapat kali ini, kami membahas soal ketahanan pangan dan tata kelola sawit di kawasan hutan," ujar dia.
Advertisement