Sukses

Prabowo Kencangkan Ikat Pinggang: Pangkas Perjalanan Dinas hingga Setop Bangun Infrastruktur

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk menghentikan sementara alokasi anggaran bagi proyek pembangunan infrastruktur yang baru. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya dan prioritas pembangunan yang lebih efisien.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto benar-benar melakukan penghematan anggaran. Berbagai kebijakan dikeluarkan agar defisit Angagran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak membengkak. Langkah terbaru penghematan tersebut adalah melarang pembangunan infrastruktur baru.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk menghentikan sementara pengeluaran anggaran untuk pembangunan infrastruktur baru.

Menurut Dody, perintah tersebut mencakup penghentian alokasi dana untuk proyek infrastruktur yang belum memiliki kontrak, di luar proyek yang sudah berjalan. Penghentian ini akan berlangsung hingga terdapat peta arah yang jelas mengenai pemanfaatan anggaran negara untuk program-program prioritas yang ditentukan oleh Presiden.

"Semua dana untuk infrastruktur akan ditahan sementara oleh Ibu Menteri Keuangan sesuai dengan arahan dari Pak Presiden. Kita akan duduk bersama antar kementerian untuk membahas hal ini," jelas Dody di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Langkah penghentian anggaran ini juga mencakup pembangunan bendungan baru. Meskipun proyek tersebut berhubungan dengan program ketahanan dan swasembada pangan yang diusung oleh Prabowo, Kementerian PU akan fokus pada pengoptimalan infrastruktur yang sudah ada.

Pasokan Air yang Memadai

Dody menjelaskan bahwa pasokan air dari 259 bendungan yang saat ini ada dan yang direncanakan hingga tahun 2026 sudah cukup untuk mendukung program swasembada pangan.

"Saya telah menyampaikan dalam beberapa kesempatan bahwa pembangunan fisik besar seperti bendungan akan dihentikan sementara. Kami akan memaksimalkan dan mengoptimalkan infrastruktur yang ada untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan air hingga 110 persen," tuturnya.

"Dengan keterbatasan anggaran saat ini, kami akan fokus pada revitalisasi dan optimalisasi infrastruktur yang sudah ada untuk mewujudkan cita-cita Pak Presiden Prabowo, khususnya dalam bidang ketahanan pangan, energi, dan air," tambah Dody.

Alokasi anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan baru akan dihentikan hingga ada keputusan dari Sri Mulyani. "Penghentian ini akan berlanjut sampai anggaran tersedia dan disetujui oleh Ibu Menteri Keuangan," tutup Dody.

2 dari 3 halaman

Anggaran Perjalanan Dinas

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

3 dari 3 halaman

Dikecualikan

Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

  

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence