Penyitaan Aset Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Hendry Lie, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. untuk periode 2015 hingga 2022.
Untuk diketahui Hendry Lie adalah salah satu pendiri maskapaiSriwijaya Air bersama sejumlah temannya pada 2000-an.
Baca Juga
Penyelidikan dan Penyitaan Aset
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap semua aset yang dimiliki oleh para tersangka dalam kasus ini, termasuk aset Hendry Lie. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Aset yang Disita
Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. Abdul Qohar menambahkan, "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Pada bulan Agustus 2024, Kejagung juga menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan nilai estimasi mencapai Rp20 miliar.
Peran Hendry dalam Kasus Korupsi
Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner di PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Ia secara sadar terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN. Biji timah yang diolah merupakan hasil kerja sama kedua perusahaan tersebut, yang bersumber dari CV BPR dan CV SFS, yang dibentuk khusus untuk menampung biji timah dari penambangan ilegal.
Kerugian Negara
Akibat tindakan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang kini sedang menjalani proses persidangan, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.
Pasal yang Dikenakan
Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendry Lie Ditangkap di Bandara
Penangkapan Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap Hendry Lie, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini berhubungan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Lokasi Penangkapan
Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 18 November 2024. Menurut Harli, tersangka baru saja tiba dari Singapura. “Tersangka Hendry Lie diamankan di Bandara Soetta setelah kembali dari Singapura,” jelasnya.
Kepulangan Tersangka
Kepulangan Hendry Lie ke Indonesia berkaitan dengan masa berlaku paspornya yang akan habis pada tanggal 27 November 2024. Selama di Singapura, ia menjalani pengobatan. Harli menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan meskipun tersangka telah kembali ke tanah air.
Proses Hukum yang Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap Hendry Lie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Pentingnya Pengawasan Korupsi
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Korupsi dalam sektor pertambangan dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi sangat diperlukan untuk menjaga integritas industri pertambangan.
Advertisement
Tak Kunjung Muncul ke Publik
Situasi Terbaru Bos Sriwijaya Air Terkait Kasus Korupsi
Hingga saat ini, bos Sriwijaya Air belum juga tampil di hadapan publik atau menjalani proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, pihaknya masih berupaya untuk memeriksa Hendry Lie, yang merupakan inisial dari bos tersebut. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kuntadi menyebutkan, "Kami tidak dapat mengungkapkan langkah-langkah yang sedang dilakukan karena hal tersebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan."
Penyidikan Berlanjut Meski Belum Ada Penahanan
Kuntadi tidak memberikan tanggapan mengenai rumor yang menyebutkan bahwa Hendry Lie berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa pihak penyidik telah menetapkan Hendry sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah, dan mereka bertanggung jawab penuh atas proses hukum ini. "Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara ini," tambahnya.
Alasan Belum Ada Penahanan
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Hendry Lie belum dilakukan karena pertimbangan kesehatan. Meskipun demikian, keberadaan tersangka dalam kasus ini masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Kuntadi menjelaskan, "Kami telah melakukan berbagai langkah untuk memeriksa yang bersangkutan dan untuk mencegah kemungkinan pelarian."
Langkah-Langkah Penanganan Kasus
Dalam penjelasannya, Kuntadi menekankan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan detail terkait keberadaan Hendry Lie saat ini. Namun, ia menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Banyak upaya yang bisa kami lakukan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik," pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence