Sukses

4 Ciri-Ciri PNS Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. PNS sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, namun harus mementingkan kepentingan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. PNS sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, namun harus mementingkan kepentingan masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan, PNS tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.

"Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Rini, Selasa (19/11/2024).

Rini menyampaikan, ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

Area kedua, yakni kerap ada titipan proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan. "Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," imbuh Rini.

Netralitas PNS sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, para abdi negara tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. "ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," ungkapnya.

 

2 dari 3 halaman

Prinsip Netralitas ASN

Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

 

3 dari 3 halaman

SE Menteri PANRB

Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Serta SE Menteri PANRB Nomor 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).

Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye.

“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” pungkasnya.