Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku untuk pengusaha UMKM yang memang sudah masuk daftar penghapusbukuan.
Adapun proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Baca Juga
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, kebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara. Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.
Advertisement
Jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu. "Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," ujar Maman, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa, (19/11/2024) seperti mengutip dari Antara.
Maman menuturkan, proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Target 6 Bulan
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan. Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit tetapi dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.
Advertisement
Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).
"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
"Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujarnya.
Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tutur Prabowo.
Komentar Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap mendukung kebijakan Prabowo tersebut.
"Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/11).
Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Erick mengusulkan utang UMKM hingga nelayan yang akan dihapus bank himbara tidak dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Dia menilai terlalu dini untuk menghapus utang yang UMKM yang berkisar 2 tahun.
"Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap Erick.
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank - bank BUMN tengah digodok.
Regulasi itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh," tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus alias melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan hingga petani.
Advertisement