Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk menjadi bank kustodian. Keputusan Bank Muamalat menjadi bank kustodian tertuang pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/PM.02/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, pasar modal Indonesia menyimpan potensi yang sangat besar. Oleh sebab itu, Bank Muamalat memiliki peran untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal, khususnya efek syariah. Apalagi, peluangnya terbuka lebar untuk dapat bersaing dengan efek konvensional.
Baca Juga
“Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah memberikan pilihan alternatif bagi nasabah yang ingin bertransaksi di pasar modal. Dengan pengalaman, kualitas produk, serta layanan yang dimiliki Bank Muamalat, kami berharap dapat membantu mengembangkan efek syariah di dalam negeri,” kata Karno dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
Dengan disahkan sebagai bank kustodian, Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Selain itu, pionir bank syariah di Tanah Air ini juga akan menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.
“Dalam waktu dekat, kami juga siap menjalin kerja sama dengan perusahaan manajer investasi untuk pengelolaan reksa dana dan dana investasi lainnya. Tak lupa, kami akan meningkatkan dan mengoptimalkan layanan wealth manangement Bank Muamalat untuk menarik minat para nasabah,” pungkas Karno.
Manfaat Jangka Panjang
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat berharap dengan bergabungnya Bank Muamalat sebagai Bank Kustodian ke-27 dapat menambah potensi pertumbuhan pasar modal syariah, baik dari sisi jumlah investor maupun transaksinya.
Hal ini juga terlihat dari pertumbuhan kapitalisasi saham syariah yang tercatat pada data PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per akhir Oktober 2024 yang telah mencapai Rp 7,26 triliun, atau sebesar 57,2% dari total kapitalisasi pasar modal Indonesia, yang senilai Rp12,3 triliun.
"Dengan resmi bergabungnya Bank Muamalat sebagai pemegang rekening KSEI, kami yakin bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia,” ucap Samsul.
Untuk diketahui, jumlah investor syariah di pasar modal yang tercermin pada data Single Identification Number (SID) di KSEI sampai dengan Oktober 2024 mencapai 2,91 juta investor. Angka tersebut terdiri dari komposisi 1,28 juta investor reksa dana syariah, 1,81 juta investor saham syariah, 234 ribu investor sukuk, serta 2 ribu investor surat berharga syariah negara (SBSN).
Pertumbuhan investor syariah di pasar modal Indonesia tercatat meningkat sangat signifikan, dengan pertumbuhan 268% selama lima tahun terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh dari Anggota Bursa Sharia Online Trading System (AB-SOTS), jumlah investor syariah di pasar modal telah mencapai 164 ribu investor per akhir Oktober 2024, meningkat dari sebelumnya 44 ribu investor pada 2018.
Advertisement