Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi soal penguncian anggaran sementara untuk proyek infrastruktur baru. Menurut dia, pemerintah memang tengah melakukan peninjauan kembali.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengunci sementara anggaran untuk pembangunan infrastruktur baru, seperti bendungan dan jalan.
Baca Juga
Kabar ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Pada saat yang sama, lelang untuk proyek infrastruktur baru juga disetop sementara.
Advertisement
Erick menegaskan, langkah itu bukan menyetop kucuran dana bagi proyek yang digarap BUMN Karya yang sudah berjalan. Namun, ada keputusan untuk melakukan peninjauan penggunaan anggaran, termasuk untuk infrastruktur.
"Enggak, enggak ada yang bilang menyetop, beliau sesuai dengan rapat waktu itu dipimpin oleh Pak Prabowo dan ada juga Pak Wakil Presiden Pak Gibran, semua proyek infrastruktur sedang di-review," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).
"Dan tentu beberapa yang memang tidak dijalankan, ya itu kebijakan," imbuhnya.
Dia menerangkan, tidak semua garapan BUMN sektor konstruksi merupakan penugasan pemerintah, melainkan ada pula proyek lainnya. Dia memastikan proyek penugasan pemerintah tetap berjalan.
"Tetapi kalau kita lihat Karya-Karya sendiri, selain ada program dari pemerintah, Karya-Karya sendiri juga banyak melakukan proyek-proyek pembangunan yang lainnya sendiri juga, jadi bukan 100 persen dari pemerintah. Memang penugasan yang waktu itu berjalan, ya itu harus diselesaikan," bebernya.
Ditahan Sementara
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah untuk menyetop sementara kucuran anggaran pembangunan infrastruktur baru.Â
Dody mengatakan, Prabowo telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghentikan sementara alokasi anggaran untuk infrastruktur baru, di luar kontrak yang sudah berjalan. Penahanan dilakukan hingga keluar peta satu arah terkait pemanfaatan uang negara untuk program prioritas milik RI 1. Â
"Semua dana infrastruktur kan sementara ditahan dulu oleh Ibu Menteri Keuangan sesuai arahan Pak Presiden. Sampai kita kemudian antar kementerian ini duduk sama-sama," ujar Dody di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Penyetopan anggaran ini juga berlaku untuk pembangunan bendungan baru. Meskipun itu berkaitan dengan program ketahanan dan swasembada pangan Prabowo, Kementerian PU bakal memaksimalkan infrastruktur yang sudah eksisting. Â
Pasokan Air
Menurut perhitungannya, pasokan air dari 259 bendungan yang ada dan akan terbangun hingga 2026 sudah mencukupi untuk mengawal program swasembada pangan.
"Dalam beberapa kali kesempatan saya sampaikan, pembangunan-pembangunan fisik yang besar, kayak bangun bendungan, bangun gitu-gitu, sementara mungkin kita stop dulu sementara waktu. Apa yang ada, kita maksimalkan, kita efektifkan untuk bisa 110 persen mendukung ketahanan pangan, energi dan air," bebernya.Â
"Jadi dengan keterbatasan anggaran hari ini, apa yang sudah kita punya ya itu saja yang kita lebih revitalisasikan. Lebih optimumkan untuk bisa menyukseskan asta cita dari Pak Presiden Prabowo, khususnya di bidang ketahanan pangan, energi dan air," kata Dody.Â
Adapun alokasi uang negara untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan baru bakal disetop hingga keluar putusan dari Sri Mulyani. Â
"Sampai kapan, sampai nanti diperlukan, sampai kemudian anggaran tersedia. Sampai di kasih sama Bu Menteri Keuangan," pungkas Dody.Â
Â
Advertisement
Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas 50%
Sebelumnya,para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Alasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).
Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.
Â
Poin Lainnya
Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.
Â
Advertisement