Sukses

Truk Sumbu 3 Kerap Dilarang Beredar Saat Hari Besar Keagamaan, Apa Saja Dampaknya?

Pakar Transportasi dan Logistik Euis Saribanon meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lebih bijak lagi melihat dampak yang ditimbulkan pelarangan truk-truk sumbu 3 pada saat Hari-hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) terhadap industi.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Transportasi dan Logistik Euis Saribanon meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lebih bijak lagi melihat dampak yang ditimbulkan pelarangan truk-truk sumbu 3 pada saat Hari-hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) terhadap industri yang bisa mengganggu ekonomi nasional. Dia menyarankan agar pemerintah cukup melakukan pengaturan jalan saja.

“Pemerintah harus lebih bijak melihat dampak kerugian yang diakibatkan kebijakan pelarangan yang dibuat pada setiap hari-hari besar keagamaan. Apalagi kebijakan itu masih menimbulkan keberatan-keberatan dari pihak-pihak lain yang terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Dia mencontohkan industri-industri yang memiliki pabrik-pabrik yang memang harus beroperasi selama 24 jam setiap harinya, pasti akan mengalami kerugian dengan adanya kebijakan pelarangan tersebut. Begitu juga dengan pelaku usaha ekspor impor yang hampir semua menggunakan truk-truk sumbu 3. “Distribusi mereka pasti akan terganggu jika dilakukan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 untuk beroperasi,” katanya.

Karenanya, dia mengusulkan agar sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan ini, pihak kemenhub harus melihatnya secara komprehensif, tidak hanya dari satu sisi saja. Kenapa sampai harus komprehensif, menurut Euis, hal itu disebabkan adanya dampaknya terhadap beberapa sisi lain.

“Jadi, diperlukan kehati-hatian saat memberlakukan kebijakan pelarangan tersebut. Apalagi kalau sampai itu mengganggu perekonomian nasional kita,” ucapnya.

Pelarangan Terhadap Truk

Dijelaskan, pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN itu sudah pasti akan mengganggu distribusi produk barang jadi dari industri. Artinya, barang-barang akan mengalami keterlambatan pengiriman. Apalagi kalau harus mengganti dengan truk unit yang lebih kecil, menurut Euis, itu sudah pasti akan menambah biaya bagi pelaku usaha.

“Supaya tidak rugi, penambahan biaya itu terpaksa harus dibebankan kepada para konsumen. Akibatnya, para konsumen nggak mau lagi beli produknya karena harganya naik. Akibatnya, pabriknya bisa berhenti produksinya dan itu pasti mengganggu penerimaan negara dari industri,” tuturnya.

 

2 dari 3 halaman

Tak Cegah Kemacetan

Euis menyatakan, pelarangan truk sumbu 3 itu tidak menjadi solusi untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan. Malah, katanya, dengan penambahan truk-truk kecil untuk menggantikan truk sumbu 3 itu, akan membuat kendaraan di jalan semakin banyak dan membuat kemacetan.

“Jadi, tidak melulu diganti dengan truk yang lebih kecil itu bisa memperlancar. Justru mengganti dengan yang kecil itu akan menambah banyak armadanya dan akan semakin menambah kemacetan,” tukasnya.

 

3 dari 3 halaman

Rekayasa Lalu Lintas

Karenanya, menurut dia, langkah yang paling tepat untuk dilakukan pada saat HBKN itu adalah dengan rekayasa lalu lintas jalan dan bukan pelarangan. “Untuk itu, yang diperlukan adalah adanya koordinasi dengan semua pihak terkait untuk membicarakan secara bersama bagaimana agar pelarangan itu tidak mengganggu pendistribusian barang ke tempat-tempat tujuan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya, memperkirakan satu hari saja truk logistik diberhentikan, itu akan mengganggu sekitar 5% terhadap pergerakan omset industri.

“Padahal, jika bisa mengelola arus para pemudik itu dengan baik dan tidak dilakukan pelarangan, pemerintah bisa menghasilkan pendapatan yang lebih besar,” katanya.