Sukses

Ternyata Apple Masih Punya Utang Investasi di Indonesia

Rencana investasi Apple ini keluar setelah pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menindaklanjuti proposal rencana investasi baru dari Apple yang diterima pada 19 November 2024. Dalam rencana tersebut, Apple menyatakan akan berinvestasi sebesar USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) selama dua tahun di Indonesia.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Perindustrian dalam mengkaji isi proposal yang disampaikan oleh Apple tersebut," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurut Febri, proposal tersebut mencakup pembangunan development center, Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen mesh AirPods Max. Namun, pihak Kemenperin masih mengkaji apakah nilai investasi yang ditawarkan Apple berkeadilan jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand.

"Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai USD100 juta tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand," tegas Febri.

Untuk diketahui, rencana investasi Apple ini keluar setelah pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Bahkan iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan diperjualbelikan di Indonesia juga akan diblokir IMEI-nya.

 

2 dari 3 halaman

Evaluasi terhadap Komitmen dan Regulasi

Kemenperin juga mempertimbangkan kesesuaian investasi Apple dengan komitmen investasi perusahaan-perusahaan lain di sektor handphone, komputer, dan tablet (HKT) di Indonesia. Febri menilai, investasi ini perlu mendukung target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% melalui penciptaan lapangan kerja yang signifikan.

Selain itu, Febri mengungkapkan bahwa Apple masih memiliki kewajiban menyelesaikan komitmen investasi senilai Rp 271 miliar dari proposal periode 2020-2023 yang belum direalisasikan. Hal ini menjadi alasan Kemenperin belum menerbitkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta izin impor untuk iPhone 16 series.

"Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut," tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Mendorong Integrasi dengan Industri Lokal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kata Febri, menginginkan Apple untuk bekerja sama dengan industri lokal dan mengintegrasikannya ke dalam Global Value Chain (GVC) perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor manufaktur di Indonesia, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Sebagai bagian dari evaluasi, Kemenperin juga berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 terkait penghitungan nilai TKDN untuk produk HKT. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan struktur industri HKT di Indonesia yang telah berubah dibandingkan beberapa tahun lalu.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenperin berharap investasi Apple dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri nasional.